KONKRIT NEWS
15/12/18, 15.12.18 WIB
Last Updated 2018-12-14T17:54:06Z
Daerahpolitik

Didepan OBH, Bambang Suryadi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Advertisement

BANDAR LAMPUNG - Bantuan hukum di Provinsi Lampung ke depan tidak lagi hanya menjadi hak orang yang punya uang.

Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Lampung lewat komisi I lakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) bantuan hukum kepada rakyat miskin, di hotel Horizon, Senin (10/12/2018).

Bambang Suryadi sekertaris komisi I DPRD Lampung, didepan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menjelaskan tentang perda no 18 tahun 2017 tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Ini merupakan perubahan dari perda no 3 tahun 2015.

Politisi partai PDIP ini menyebut, selama ini pemberian bantuan hukum yang dilakukan masih belum menyentuh keseluruh lapisan masyarakat. Sehingga mereka kesulitan mendapatkan keadilan karena terhambat oleh ketidak mampuan sosial dan biaya mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional

"Mengenai pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini, merupakan jaminan bagi masyarakat Lampung untuk mendapatkan bantuan hukum," kata caleg DPR-RI ini, Selasa (11/12/2018)

Pria yang akrab disapa Basur ini menjelaskan, penerima bantuan hukum sesuai dengan Perda yang telah disahkan Pemprov Lampung akan memperoleh bantuan hukum dari advokat atau pengacara (pemberi bantuan hukum) mulai dari proses penyidikan di Kepolisian.

"Pendampingan hukum bagi masyarakat miskin nantinya akan diberikan hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata caleg DPR RI nomor satu ini.

Kemudian dijelaskannya, penyaluran anggaran dari Pemprov Lampung yang akan digunakan untuk satu perkara yang akan diselesaikan, maka pemberi bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah yakni Gubernur.

“Jadi masyarakat miskin cukup menunjukkan KTP kalau tidak ada keterangan tidak mampu, kalau mereka berpekara dalam pidana dan perdata. dan ini dibiaya ditanggung oleh Provinsi, kita berharap agar kawan-kawan di kabupaten dapat membuat perdanya juga, karena ini adalah turunan dari peraturan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin," pungkasnya. (*)