06/12/18, 6.12.18 WIB
Last Updated 2018-12-06T00:04:52Z
Hukum dan Kriminal

Dua Tersangka Narkoba Warga Tanggamus dan Satu Warga Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Advertisement
Ilustrasi | Foto Istimewa
Dua Tersangka Narkoba Warga Tanggamus dan Satu Warga Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

TANGGAMUS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus 3 tersangka penyalahgunaan Narkoba kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (5/12) siang.

Para tersangka, dua merupakan warga Kabupaten Tanggamus yaitu AKU (24) alamat Pekon Sumberejo Kecamatan Sumberejo dan M. DRS (23) alamat Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting. Seorang tersangka warga Kabupaten Pringsewu, W (36) alamat Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran.

Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, ketiga tersangka berikut barang bukti dilimpahkan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus hari ini juga, Rabu (5/12). "Berdasarkan surat tersebut, tersangka dilimpahkan hari ini sekitar pukul 10.00 Wib," kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.

Lanjutnya, pelimpahan tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, "Sehingga penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ujarnya.

Iptu Anton Saputra menjelaskan, sebelumnya tersangka AKU ditangkap Sateresnarkoba pada Kamis (6/9/18), di Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung dari tangannya diamankan barang bukti, satu pipa kaca/pirek bekas pakai, satu plastik klip sisa pakai, satu alat hisap sabu/bong dan 1 buah korek api.

Tersangka M. DRS ditangkap Satresnarkoba pada Sabtu (25/8/18) di Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting Tanggamus dengan barang bukti, sebungkus sedang amplop berisi ganja, handphone dan tas.

Tersangka Wahyudin ditangkap Polsek Pagelaran pada Rabu (18/4/18) pukul 20.30 di Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran.

"Untuk tersangka W merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) namun pada saat pengembangan dari tangannya didapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu dan plastik klip kecil berwarna bening," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka masing-masing terancam pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman tertinggi maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)