KONKRIT NEWS
19/01/19, 19.1.19 WIB
Last Updated 2019-01-19T04:03:26Z
Daerahpolitik

Lilis Pujiati CS Tidak Puas Atas Putusan DKPP Menyoal Rekrutmen Bawaslu Lampung Yang Kusut

Advertisement
Lilis Pujiati

Lampung - Masih ingatkah kita kekisruhan rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota Se - Provinsi Lampung bagaimana ramainya masyarakat yang memantau perekrutan serta pengawalan melalui pemberitaan di media cetak, elektronik, media online hingga sosial media (Facebook, twiter, Intagram dan Lainnya- red), tetapi sayangnya kebanyakan publik hanya menyimak awal perekrutan hingga pelantikan para pengawal penegak demokrasi ini, namun tidak mengamati proses perekrutan tersebut.

Pada Senin (13/8/2018) lalu, Bawaslu RI melantik anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi periode 2018 - 2023 berdasarkan Berita Acara Nomor 0611/K.BAWASLU/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 yang di tanda tangani sekertaris Jendral BAWASLU RI Gunawan Suswantoro.

Namun, beberapa hari yang lalu telah diketahui masyarakat luas melalui website resmi pihak DKPP RI maupun siaran langsung yang dilakukan oleh DKPP RI telah mengeluarkan hasil jawaban atas perjuangan penggugat pencari keadilan terkait rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se - Provinsi Lampung.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI akhirnya menjatuhkan Sanksi "Peringatan Keras" kepada Bawaslu RI terkait Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Propinsi Lampung periode 2018-2023 yang telah dilaksanakan ini.

Dalam Putusan yang di bacakan dan tertulis ini pihak DKPP RI pada Rabu (2/01/2019) bernomor : 225/DKPP-PKE-VII/2018 Menyatakan dengan jelas  bahwa:
Point pertama Menerima Pengaduan, Pengadu untuk sebagian. Point kedua Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Teradu II Rahmat Bagdja, Teradu III Mochamad Afifudin, Teradu IV Ratna Dewi Pettalolo, Dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia point ketiga dan seterusnya.

Terkait Putusan tersebut Pengadu Lilis Pujiati selaku pendamping para Pangadu Eko Poernomo, Santoni Anom, Meli Rida, Esti Nur Fatonah dan Romli, mengatakan pihaknya merasa tidak puas dengan keputusan DKPP,  karena masih ada beberapa gugatan yang tidak di akomodir. 

Lanjut Lilis Pujiati, dengan adanya Putusan yang di keluarkan pihak DKPP RI terhadap Bawaslu RI tersebut membuktikan secara jelas dan gamblang bahwa rekrutmen calon anggota Bawaslu Kab/kota Provinsi Lampung yang  diselenggarakan pada tahun 2018 lalu memang carut marut. 

Menurutnya, proses pelaksanaan rekrutmen itu tidak profesional dan ProPorsional yang dilaksanakan oleh Timsel. Hal tersebut dibuktikan oleh beberapa peserta yang terindikasi terlibat dan berafiliasi dengan partai poltik, tetapi nyatanya di loloskan baik dari tahap administrasi sampai tahapan fit and proferty test hingga akhirnya dilantik.

Selain itu, lanjut Lilis, terdapat beberapa dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi rekrutman mengarah kepada pengkondisian rekrutman itu sendiri, yang tentunya untuk lolos dalam seleksi terkesan Terstruktur Sistematis dan kong kalikong.

Tambah Lilis Pujiati pada siaran persnya, Jumat (18/1/2019), mengatakan bahwa sebelum rekrutman tahun 2018 beberapa anggota timsel rekrutman Bawaslu Kota/ Kabupaten Lampung 2 atas nama Dr. Roby Cahyadi dan Dr. Idrus Ruslan M.Ag sempat dilaporkan oleh Sdri. Lilis Pujiati kepihak Ombudsman terkait perkara serupa pada tahun 2017 yakni saat rekrutman Bawaslu Provinsi Lampung. 

Atas dasar itu Lilis Pujiati sangat menyesalkan penunjukkan dua orang tersebut sangat nampak dipaksakan ketika anggota Timsel yang sudah mendapat teguran atau putusan dari lembaga ombudsman karena yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat menjadi Timsel.

Namun anehnya, lanjut Lilis, Bawaslu RI terkesan memaksakan diri menunjuk orang tersebut menunjuk mereka menjadi Timsel. 

"Saya sudah pernah mengajukan protes ke Ombudsmen terkait kinerja mereka, dan ombudsmen mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa mereka itu bermasalah, bahkan dalam surat Ombudsmen RI tersebut menyatakan bahwa Ombudsmen telah meminta klarifikasi kepada Bawaslu RI pada tanggal 04 April 2018. Surat itu ada pada saya," ungkap Lilis kepada konkritnews.com, Jumat (18/1/2019) sore.

Masih terkait putusan DKPP No.  225/DKPP-PKE-VII/2018 itu, Lilis  menyayangkan banyak pengaduan yang sudah di sidangkan dalam persidangan namun fakta fakta dalam persidangan tidak dimasukkan dalam putusan itu seperti Metode SSGD dalam tahapan Fit and property test yang dipakai Bawaslu Provinsi, keterwakilan perempuan tidak diperhatikan sesuai dengan regulasi khususnya Kabupateb Pesawaran dan Lampung Selatan. 

"Sungguh aneh,  yang diloloskan adalah peserta yang terlibat atau berafiliasi dengan Partai Politik dan beberapa masalah tidak dimasukan dalam amar putusan, serta adanya perlakuan khusus untuk peserta yang merupakan peserta lama (exiting) juga merupakan bentuk nyata tindakkan diskriminatif yang dilakukan oleh Bawaslu, dan yang lolos ke 5 / 3 besar adalah peserta lama (exiting), jadi percuma diadakan perekrutan ulang kalau peserta lama (exiting) juga yang lolos," terangnya 

Lilis juga mempertanyakan rekrutmen Tim Seleksi, karena dalam putusan DKPP RI  nomor : 225/DKPP-PKE-VII/2018 ini, Bawaslu RI mendapatkan sanksi Peringatan Keras dari DKPP RI terkait rekrutmen. 

"Itu artinya Timsel yang terdiri dari Timsel Wilayah I yaitu Bayu Sujatmiko, Siti Khoriyah, Dr. Rosidi, Rozali Umar dan Anasrin. Kemudian Timsel Wilayah II yaitu Robby Cahyadi, Idrus Ruslan, Risti Fatimah, Rini setiawan dan Suhairi mendapatkan tugas berdasarkan SK Bawaslu RI," kata dia.

"Sudah barang tentu ini menjadi sebuah  pertanyaan besar apakah Bawaslu RI sebelum menunjuk mereka jadi Timsel sudah mengetahui kapasitas, Track record dan integritas mereka. Sedangkan pada tanggal 04 April 2018 Ombusdman RI telah meminta klarifikasi kepada Bawaslu RI," papar Lilis.

Lilis menduga Timsel itu adalah orang-orang yang sengaja telah dikondisikan Bawaslu Propinsi Lampung untuk dijadikan Timsel oleh Bawaslu RI. "Nah disinilah kesempatan untuk terselenggaranya seleksi tidak profesional dan jujur," ungkapnya. 

Menurut Lilis, sangat dimungkinkan Bawaslu Provinsi Lampung bersama timsel mengkondisikan orang-orang mereka untuk lolos menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Provinsi Lampung tanpa memperhatikan objektifitas seleksi melainkan Subjektifitas.

"Kita harus mampu mengartikan dahulu makna yang terkandung dalam kalimat 'membersihkan rumah sudah barang tentu menggunakan sapu yang bersih bukan dengan sapu yang kotor', sebab bagaimana proses dan hasil pemilu akan jujur, adil, berintegritas dan berkwalitas seperti yang kita harapkan kalau penyelenggaranya saja masih dipertanyakan kredibilitas dan integritasnya," tutup Lilis. (Red/KN)