KONKRIT NEWS
14/02/19, 14.2.19 WIB
Last Updated 2019-02-14T11:04:34Z
pesawaranpolitik

Mantapkan DPT, KPU Pesawaran Gelar Rakor Bersama PPK & PPS

Advertisement

Pesawaran, (Lampung) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat koordinasi dengan PPS dan PPK se-Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 bertempat di Aula Musium Transmigrasi Pesawaran, kamis 14 Februari 2019.

Komisioner KPU Pesawaran Devisi Perencanaan Data & Informasi, Aan Saputra dalam sambutannya mengatakan suksesnya agenda nasional yang waktunya tinggal kurang lebih 2 bulan lagi ini adalah menjadi tanggungjawab bersama. Kemudian, suksesnya Pemilu 2019 ini harus didukung oleh data pemilih yang valid dengan harapan partisipasi pemilih meningkat.

Aan menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan DPK, proses pindah memilih, dan perbaikan DPT.

Dalam penyusunan DPK, KPU Kabupaten Pesawaran atau PPS & PPK di wilayah Kabupaten Pesawaran, menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dan disertai bukti otentik berupa KTP-el atau Surat Keterangan pengganti KTP-el.

“Apabila jumlah DPK cukup banyak dan tidak dimungkinkan untuk difasilitasi penggunaan hak pilihnya, maka proses DPK dapat menjadi DPT dilakukan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran,” ungkap Aan.

Dalam penyusunan DPTb, pemilih dapat melaporkan proses pindah pemilih kepada PPS atau KPU Kabupaten asal atau tujuan. PPS atau KPU Kabupaten asal atau tujuan menerbitkan form A5-KPU setelah meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan pada DPT. 

Dalam hal perbaikan DPT, sesuai dengan PKPU 37 Tahun 2018 pasal 35A ayat 1, masukan dan tanggapan terhadap DPT dilakukan dengan cara mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, memperbaiki elemen daftar pemilih, dan menambah pemilih baru. 

"jadi intinya bahwa, KPU memberikan pelayanan agar semua Warga Negara betul-betul masuk DPT dan menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 17 April mendatang," tutupnya. (Agung)