KONKRIT NEWS
09/02/19, 9.2.19 WIB
Last Updated 2019-02-09T03:57:21Z
lampung utara

Terkait Bendera Rusak, Polsek Tanjung Raja Panggil Abas Zein

Advertisement

Lampung Utara - Dengan adanya berita yang beredar di media sosial tentang bendera negara yang tidak layak pakai di halaman desa Sinar Jaya kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono langsung menginstruksikan kapolsek Tanjung Raja untuk segera menindak lanjuti berita tersebut.

Setelah mendapat instruksi, Kapolsek Tanjung Raja Iptu H darson Elidi  langsung memerintahkan beberapa anggotanya untuk mengecek. Setelah terbukti benar bahwa sangsaka merah putih itu sangat tidak layak dipergunakan maka kapolsek tanjung memberi perintah kepada anggotanya untuk melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala desa Sinar Jaya tersebut.

"Betul bahwa kapolres lampung utara bapak Akbp Budiman sulaksono S.i.k telah menginstruksikan kepada saya untuk menyikapi pemberitaan beberapa awak media tentang bendera yang tidak layak pakai itu dan kami pun sudah melakukan pemeriksaan serta memanggil kepala desa sinar jaya itu," jelasnya kepada konkritnews.com, Kamis (7/2/2019).

Selang satu hari setelah mendengar kabar adanya pemeriksaan serta pemanggilan kepala desa tersebut beberapa awak media yang turut memberitakan perihal tersebut beserta LSM LIPAN langsung secara bersama-sama mengklarifikasi hal itu ke polsek Tanjung Raja dan di terima langsung oleh kapolsek.

"Mohon izin pak kapolsek, tujuan saya dan rekan-rekan kesini hanya sekedar ingin mempertanyakan kebenaran atas pemeriksaan serta pemanggilan bapak Abas Zein kepala desa Sinar Jaya yang di duga telah melanggar uu no 24 tahun 2009 yaitu tentang bendera negara," ujar kepala biro konkritnews yang akrab disapa Arman, Jumat (8/2/2019).

Kapolsek tanjung raja pun membenarkan bahwa kepala desa sinar jaya sudah periksa dan di panggil ke polsek tanjung raja dan berkas perkara tersebut sudah di limpahkan ke polres Lampung Utara.

"Benar sekali bahwa kami sudah memeriksa dan memanggil kepala desa Sinar Jaya yaitu bapak Abas Zein terkait pelanggaran uu no 24 tahun 2009 dan perkara ini pun sudah kami limpahkan ke Polres Lampung Utara," tambahnya. (Arman)