KONKRIT NEWS
14/04/19, 14.4.19 WIB
Last Updated 2019-04-14T17:26:21Z
Bandar LampungHukum dan Kriminal

Dinilai Melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Oknum Pegawai Novotel Akan Di Polisikan

Advertisement
Niko Tri Agung dan Azrin saat menggelar Konferensi Pers di Bandar Lampung

Bandar Lampung - Niko Tri Agung salah Customer Novotel Lampung Keluhkan pelayanan yang dilakukan beberapa oknum pelayan Hotel Berbintang di Kota Bandar Lampung tersebut. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Niko Tri Agung kepada media, Minggu (14/4/2019) malam. 

Menurut Customer Novotel yang akrab disapa Agung itu, dirinya telah dipermalukan oleh pihak Novotel. 
Berawal dari saat Agung dan Azrin menginap di Hotel Novotel Lampung pada Sabtu (13/4/2019), lalu di pagi harinya saat Agung dan Azrin hendak Break Fast salah satu Scuirity Novotel malah melarang Azrin untuk sarapan dengan alasan yang tidak jelas.

Saat di konfirmasi, Scuirity tersebut mengaku dirinya hanya menjalankan perintah. "Saya hanya di perintahkan oleh Executiv Asisten Manager Ben Alhajj," ucap salah seorang Scuirity itu kepada Agung. 

Menurut Agung, Pihaknya menginap di Novotel dengan cara baik-baik. Namun kenapa Executiv Asisten Manager Ben Alhajj memperlakukan saya dengan tidak pantas layaknya tamu umumnya. 

Ben Alhajj, Executiv Asisten Manager Novotel Lampung

"Saya tidak terima diperlakukan seperti itu, saya ini statusnya di Novotel adalah sebagai tamu, jadi pihak Novotel itu harus memperlakukan kami dengan sopan dong, tamu itu kan adalah Raja.
Yang saya permasalahkan bukan soal sarapannya, tapi cara yang pihak Novotel lakukan terhadap kami selaku tamu sangat tidak pantas," tegas Agung. 

Niko Tri Agung merasa dirinya telah dipermalukan dimuka umum oleh oknum pihak Novotel Lampung dalam hal ini Executiv Asisten Manager Ben Alhajj. 

Menyikapi hal tersebut, Agung yang merasa tidak senang diperlakukan dengan semena-mena akan segera melaporkan oknum pihak Novotel tersebut ke Polda Lampung dengan dasar Laporan perbuatan tidak menyenangkan. 

"Saya akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan dasar perbuatan tidak menyenangkan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Niko Tri Agung. (Red/KN)