KONKRIT NEWS
14/09/19, 14.9.19 WIB
Last Updated 2019-09-14T05:27:22Z
DaerahHukum dan Kriminal

Tidak Manusiawi, Oknum Kepala Rutan Diduga Aniaya Salah Satu Warganya

Advertisement

Lampung – Berdasarkan laporan dari masyarakat atau narasumber yang enggan disebutkan namanya, telah terjadi dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus, Lampung, kepada salah satu warga binaaan atau penghuni Rutan yang berinisial HSP di depan kamar yang katanya disaksikan oleh warga binaan lain pada hari Senin (26/8/2019) lalu.

Berdasarkan ungkapan Narasumber, dalam Rutan itu terjadi perlakuan yang tidak manusiawi terhadap HSP yang mana oknum kepala Rutan memaksa HSP melepaskan seluruh pakaiannya dan memasukan tubuhnya kedalam kolam yang berada di depan Ruang Sel didalam Rutan tersebut dari senin malam hingga selasa Pagi (26-27 Agustus 2019).

“Saya punya buktinya kok pak, foto-foto kejadian tersebut. Saya juga bingung kenapa perbuatan yang tidak manusiawi itu bisa terjadi di Rutan kelas II B Kota Agung Tanggamus itu, makanya saya lapor ke media agar penyebab kejadian itu kita bisa sama-sama tahu kebenarannya karena saya melihat disitu telah terjadi pelanggaran HAM,’ ungkap Narasumber, Rabu (11/9/2019).

Dari kejadian itu, besar dugaan bahwa kepala Rutan tersebut  tidak menjalankan atau telah melanggar PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT-SYARAT TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERAWATAN TAHANAN. Dalam rinciannya yakni kepala Rutan atau Pejabat yang dimaksud telah melanggar BAB III Pasal 4 Ayat (2) yang berbunyi bahwa kepala Rutan atau Pejabat yang dimaksud dalam menjalankan tugasnya wajib memperhatikan; Perlindungan terhadap hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah dan asas pengayoman persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan dan pembimbingan, penghormatan dan harkat martabat manusia, terjaminnya hak tahanan untuk tetap berhubungan dengan keluarganya atau orang tertentu, serta hak-hak lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, anehnya foto yang beredar berasal dari warga binaan Rutan. Berarti para petugas Rutan tersebut seolah tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap warga Rutan sehingga bisa memiliki handphone di dalam Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus, Provinsi Lampung.

Berkaitan dengan hal tersebut, media Konkritnews.com telah mencoba menghubungi Kepala Rutan kelas II B Kota Agung, untuk mengkonfirmasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak kekerasan yang tidak manusiawi itu. Namun sampai berita ini diturunkan, pihak Rutan kelas II B Kota Agung,  seolah bisu tidak mau memberikan keterangan atau tidak mau menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh media konkritnews.com. (Red/KN)