Dianakrobi
09/11/19, 9.11.19 WIB
Last Updated 2019-11-09T05:11:25Z
DaerahHukum dan KriminalSumatera Selatan

Camat Banding Agung Minta Kepala Desa Surabaya, OKU Selatan, Kembalikan Surat APH, SKT, HIBAH, SPPH Atas Nama Roihan Bin Nazori

Advertisement
OKU Selatan-KN
Keluarga Sa'adah menyambangi Kantor Camat, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kamis, (07/11/2019).

Saat mendatangi kantor Camat, pihak keluarga diterima langsung Camat Banding Agung, Syamsul Basri, S.Sos, serta Taupik Alam, selaku pegawai Kecamatan Banding Agung yang mendampingi Camat diruang kerjanya.

Keluarga Sa'adah, Samidi, menjelaskan pada Camat Banding Agung tentang asal-usul bahwa Sa'adah itu Istri Sah dari Almarhum Tabrani, yang mana mereka tidak mempunyai keturunan (anak), sampai dengan Almarhum Suaminya Sa'adah meninggal dunia.

Menurut jalur, ahli waris yang Sah adalah istri bila tidak mempunyai keturunan (anak), maka dari itu Samidi membuat Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 140/117/2005/VIII/2019, tertanggal 15/08/2019 dan Surat Kematian Alamarhum Suami dari Sa'adah tertanggal 03/08/2019.

Surat ini sebagai dasar untuk membalik namakan Sertipikat atas nama Tabrani menjadi atas nama Istri tertanggal (18/08/2019), selaku Ahli waris tunggal dalam silsilah perkawinan Tabrani dan Sa'adah tidak pernah menghibahkan atau menjualkan rumah yang mereka buat kepada siapapun.

Camat Banding Agung, OKU Selatan, meminta Kepala Desa dengan segera mengambil kembali surat : APH, SKT, HIBAH, SPPH atas nama Roihan Bin Nazori yang dibuat Oleh Kepala Desa, Sahidun Ramli dengan surat serta dokumen dikembalikan ke Kecamatan Banding Agung.

Camat Banding Agung menyampaikan "saya sudah kirim Surat Perintah dengan Nomor : 140/70/BDA/XI/2019, bila tidak diindahkan akan saya panggil semua yang terlibat dalam pembuatan surat tersebut di tanggal 11/10/2019 mendatang," jelas Camat kepada Wartawan Konkrit News diruangan kerjanya.
Saya selaku Camat hanya sekedar Mengetahui, Cap dan Tandatangan berdasarkan Ajuan dari Kepala Desa, apalagi didepan rumah Sa'adah Yang terletak di Dusun 4, Desa Surabaya tersebut ada Kepala Dusun, Erpenedi yang jelas mengetahui benar bahwa Sa'adah itu Istri Sah Almarhum Tabrani.

Keluarga Sa'adah meminta Surat yang dibuat Saudara Roihan Bin Nazori untuk dibekukan serta dokumen surat diambil kembali oleh Camat Banding Agung.

Langkah lain bila tidak diindahkan, kami pihak keluarga akan mengambil jalur Hukum dengan adanya dugaan pemalsuan Surat atas nama Roihan atau keterangan yang seolah-olah surat itu benar proses dalam pembuatannya, seperti yang dimuat dalam Pasal 263 KUHPidana, tegas Pihak Keluarga Sa'adah.

Selain itu, pihak keluarga meminta Camat segera mengambil surat APH, HIBAH, SKT, SPPH atas nama Roihan Bin Nazori karena Rumah tersebut sudah ada Sertipikat dan photocopi Sertipikat yang sudah diserahkan ke kecamatan serta menunjukkan yang asli Sertipikatnya kepada Camat.

Proses hukum di Polres OKU Selatan masih Berlanjut, tentang pengrusakan kunci rumah rolingdor milik Sa'adah yang sekarang di tunggu Ikromi Adik dari Roihan Bin Nazori.

Penyidik masih mendalami kasus ini dan meminta keterangan dari saksi yang menguatkan serta bukti-bukti pengrusakan tersebut dari kunci rumah dan rolingdor.

Kunci asli milik Sa'adah Sudah diserahkan kepenyidik Tinggal Pembuktian, pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Pihak Kepolisian Polres OKU Selatan, serta Kapolres OKU selatan yang mana anggotanya telah menjalankan tugasnya yang cepat tanggap dalam penangan perkara sesuai motto Pelindung, Pengayom dan Pelayan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan dan perlindungan Hukum.
(Samidi)