Dianakrobi
20/11/19, 20.11.19 WIB
Last Updated 2019-11-20T11:05:34Z
Daerahlampung utara

Rakor Kabupaten Lampung Utara 2019 di Gelar Diruang Tapis

Advertisement
Lampung Utara-KN 
Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo pimpin rapat koordinasi (Rakor) tingkat kabupaten yang bertempat diruang tapis Pemda setempat.

Dalam Rakor, H.Budi Utomo mengatakan kekurangan yang terjadi sementara agar kiranya dapat dimaklumi. Rabu, (20/11).

Ia juga meminta ASN harus tetap semangat untuk melaksanakan tugasnya. Sebab berdasarkan laporan Kehadiran relatif menurun.

"GDN akan diturunkan mengaktifkan kembali kedisiplinan. Tim akan meninjau ditempat yang banyak atau sering banyak ASN," tuturnya.

Budi juga mengatakan bila ada ASN yang terjaring tentang kedisiplinan, ASN tersebut akan diundang serta dilaporkan untuk dibina, ini sesuai dengan apa yang diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Dirinya berharap agar tidak berkomentar di media sosial, dihadapi dengan bijak serta menetralisir apa yang berkembang di Kabupaten Lampung Utara dan disikapi dengan bijak.

Dari KORSUPGAH, KPK kali keduanya melakukan pembinaan pencegahan korupsi sejak dini bisa dilakukan di Kabupaten. Kendalanya eksternal maupun internal.

Mudah mudahan dinas instansi dapat disikapi, diberi waktu 20 hari APIP bekerja aktif, dan siap bekerja, harapannya bisa 10 besar progres kinerja se-Lampung. E Planning dan E Budgeting bisa dilaksanakan pada bulan Desember.

Kemudian, APIP setiap hari melaporkan kegiatannya, meningkatkan kinerja di Kabupaten Lampung Utara. Terkait dengan rakor, dapat memberikan solusi terhadap permasalahan di Kecamatan, yang sebelumnya diinventarisir lebih dahulu oleh camat dan SKPD.

Asisten I Azwar Yazid mengatakan dari bidang pemerintahan dan hukum banyak mendapatkan masukan dari OPD terkait diantaranya.

1. Cakupan akta kematian, akurasi dan validasi datanya. Penumpukan informasi penyusunan akta kematian, ke 23 kecamatan dan aparat desa mencatat kematian penduduk setiap bulannya tanggal 10.

2. Distribusi blangko E-KTP terbatas, terjadi kelangkaan blangko dalam mengakomodirnya, menyosialisasikan kepada masyarakat melalui kades. 

3. Camat dapat menggerakan jajaran desa penyusunan dan penertiban kewenangan desa lokal. 

4. Data pengisian ceklis audit BUMDesa, ada 5 kecamatan yang menyerahkan, kepada desa disampaikannya ke DPMD.

5. Posyantek dibentuk kecamatan masing-masing, ada 6 yang akan buat rencana tersebut. 

6. Maraknya isu WNA, diharapkan memantau WNA disetiap kecamatan. Tim monitoring PBB P2 tidak pernah lagi turun ke kecamatan untuk cari solusi dilapangan.

7. Rehab 3 SD subik, sudah tiga kali belum ada realisasinya.

8. Pembangunan jembatan Desa Gunung Gijul, mangkrak satu tahun.

9. Kesulitan pemasaran UMKM, kepada mempelajari dan mencari solusinya kepada dinas koperasi.

10. Alokasi Dana Desa mengurangi pos tidak perlu, penggunaaan dapat berdayaguna dan berhasil guna.

11. Pelimpahan perizinan di Desa, ada Perbup soal kewenangan kecamatan.

12. Persyaratan pencairan Dana Desa, ada edaran pelunasan PBB.

13. Peningkatan SDM kecamatan di level Kasie dan Sekretaris, kepada Pemda menerbitkan perda soal meletakkan titik tekan pada diklat PIM. Pemda banyak jabatan struktural belum ikut diklat PIM.

14. Keluhan pejabat di kecamatan, BK belum terbayarkan.

15. Meningkat angka Kriminal di kecamatan Bunga Mayang, ditingkatkan polsubsektor Desa Tulang Bawang baru, menjadi Polsek.
(Albet)