KONKRIT NEWS
01/12/19, 1.12.19 WIB
Last Updated 2019-12-02T06:46:02Z
Hukum dan KriminalOku Selatan

Oknum Kepsek SMPN 2 Banding Agung Diduga Kelola Dana BOS Seperti Tukang Sate

Advertisement

Oku Selatan - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, yang dikelola oleh tim BOS sekolah secara mandiri dengan mengacu Juklak/Juknis BOS yang dikeluarkan oleh kemdikbud.

Menurut Juknis BOS, selaku tim pengelola dana di masing-masing Sekolah yang menerima dana BOS, yaitu tim BOS Sekolah, sedangkan Penanggungjawab adalah Kepala Sekolah dan bendahara BOS Sekolah masing-masing, Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah memantau tim BOS Sekolah apakah sudah melaksanakan atau mengelola dana tersebut sesuai prosedur.


Namun menurut sumber informasi baru baru ini, bahwa di SMPN 2 BANDING AGUNG dalam melaksanakan penggunaan dana BOS tidak ada tim BOS di Sekolah tersebut, dan yang mengelola dana dilakukan oleh Oknum Kepsek dan Bendahara BOS saja, tanpa melibatkan yang lain. Tidak ubahnya ibarat tukang sate, beli sendiri, potong sendiri, tusuk sendiri, bakar sendiri dan jual sendiri.

Ada apa dengan pengawasan dan pencerahan dari dinas terkait, yang seharusnya mengawasi dan meng audit terkait hal itu, serta memberikan pencerahan agar dalam melaksanakan anggaran sesuai aturan juknis yang dikeluarkan oleh kemendikbud RI.

Oleh karena itu tim Investigasi Media akan melaporkan hal ini ke Penegak hukum, karena untuk memberikan contoh bahwa dana BOS adalah bantuan pemerintah kapada satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri, dengan mengutamakan transparan dan akuntabel. (Tim/KN)