18/01/20, 18.1.20 WIB
Last Updated 2020-01-18T05:42:23Z
Daerah

Memandang Masa Depan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Melalui semangat organisasi Baru (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI)

Advertisement


Memandang Masa Depan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Melalui semangat organisasi Baru (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI)

Upaya untuk mewujudkan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke arah yang lebih baik terus diperjuangkan oleh pemerintah, pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri, tidak dapat dipungkiri merupakan titik awal untuk memulai estafet pembangunan sistem pelindungan yang menjadi wujud  hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negaranya, terlebih warga negaranya yang mencoba peruntungannya dengan mencari penghidupan di luar negeri.  Dengan semakin baiknya instrumen peraturan perundangan yang lebih berfokus kepada upaya untuk melindungi pekerja migran Indonesia dengan mengedepankan prinsip-prinsip persamaan hak dan kesempatan, memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, benar adanya menjadi kewajiban pemerintah membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya secara komprehensif dimulai dari sebelum, selama bahkan setelah bekerja. Pelindungan yang meliputi keseluruhan aspek baik hukum, ekonomi maupun sosial. Tidak berhenti sampai disitu, pemerintah terus bergerak dalam upayanya membangun instrumen hukum Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan membentuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2019. Perpres ini merupakan amanat Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Keberadaan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perpres ini merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas pemerintah di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia yang diselenggarakan Kementerian dan Badan (Pasal  44 UU 18 Tahun 2017). Dengan kata lain Pembentukan BP2MI melalui Peraturan Presiden ini merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/yang dahulu lebih dikenal dengan nama BNP2TKI.

Kepala BP3TKI Lampung Ahmad Salabi menyatakan, “Diundangkannya Perpres Nomor 90 Tahun 2019 menggantikan Perpres Nomor 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI telah membawa perubahan besar bagi badan ini.  perubahan tersebut tidak hanya sebatas perubahan nomenklatur nama badan dari yang sebelumnya BNP2TKI menjadi BP2MI saja, melainkan juga diikuti perubahan struktur organisasi, perubahan kedudukan Badan, serta Tugas dan fungsi sebagai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. jika di dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2006 kedudukan Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, maka melalui Perpres yang baru ini, kedudukan badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan/Menteri Ketenagakerjaan (Pasal 3 Ayat 1).  BP2MI memiliki tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran secara terpadu (Pasal 4) yang dalam pelaksanaan tugasnya dipimpin oleh seorang Kepala dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama”.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BP2MI Menyelenggarakan fungsi antara lain : (a) Pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan  dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, (b) pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, (c) penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia, (d) penyelenggaraan pelayanan penempatan, (e) pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial, (f) pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia, (g) pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia, (h) Pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan, (i) pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, (j) pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan, (k) Pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia, (l) Pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia, (m) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI, (n) pelaksanaan dukungan yang bersifat substansif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI, (o) pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI. Selain melaksanakan fungsi sebagaimana telah disebutkan diatas, BP2MI juga menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai (a) standar perjanjian kerja, penandatanganan dan verifikasi, (b) biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia, (c) proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.

Terkait Organisasi yang diatur dalam Pasal 6,  BP2MI memiliki susunan keorganisasian yang terdiri atas : (a) Kepala, (b) Sekretaris Utama, (c) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, (d) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, (e) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah. Yang menjadi ciri khas susunan organisasi badan ini adalah pembagian tugas 3 Kedeputian berdasarkan Kawasan Negara Penempatan, serta tiap-tiap Kedeputian paling banyak memiliki 4 (empat) Direktorat yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Hal ini tentu sejalan dengan program pemerintah dalam memaksimalkan peran dan fungsi kelompok jabatan fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintahan. Ketiga kedeputian tersebut mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang Penempatan dan Pelindungan Indonesia sesuai dengan Kawasannya.

Di dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di lingkungan BP2MI dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Pasal 30). Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.  Kemudian di dalam Pasal 51 menjelaskan bahwasanya unit pelaksana teknis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang saat ini ada, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukannnya evaluasi kelembagaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan/atau terbentuk dan terlaksananya tugas dan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di daerah setempat.

Pada Akhirnya, tahap demi tahap pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, sedari memulai dengan merubah paradigma yang mulanya berfokus kepada teknis pelaksanaan penempatan pekerja migran berganti paradigmanya menjadi lebih berfokus kepada pelindungan, tidak hanya bagi Pekerja Migran Indonesia tetapi juga kepada keluarganya, tidak hanya perlindungan pada saat bekerja namun juga pelindungan yang sudah dimulai dari sebelum bekerja, selama dan setelah bekerja, Pelindungan yang mengedepankan prinsip-prinsip persamaan hak dan tanpa diskriminasi, menjadikan Pekerja Migran Indonesia menjadi lebih bermartabat dalam segala aspek kehidupannya. Diimplementasikan dengan menyusun perangkat hukumnya, membentuk istrumen pelaksananya peraturan perundangannya, menguatkan koordinasi antar Instansi, melibatkan perangkat desa sebagai ujung tombak diseminasi informasi kepada masyarakat, harmonisasi peraturan di tingkat pusat dan daerah serta masih banyak tugas pemerintah dalam usahanya meyakinkan masyarakat bahwa ia sedang berbenah. Hal ini membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak termasuk badan ini.

Dengan diundangankannya Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maka Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 Tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.



OLEH:
Muhammad Meidi, SH , Fungsional Pengantar Kerja Pertama

Balai Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Lampung

(BP3TKI Lampung)