Advertisement
Lampung Timur - Helmi (48) resmi laporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan pemukiman (PUPR) Lampung Timur Ke Mapolres Lampung Timur adanya dugaan Penyerobotan Lahan Pekarangan milk saudara Helmi yang berlokasi di Pasar Lama,yang sudah terpasang Plang proyek penimbunan milik Dinas PUPR Lampung Timur, Jumat (14/2/2020).
Selanjutnya, terpasangnya Plang milik Dinas PUPR Lamtim dengan nilai Rp.643.180.000 diatas Lahan Pekarangan milik Helmi warga Desa Kibang Kecamatan Menteng Kabupaten Tulang Bawang Provensi Lampung tanpa ada kordinasi dan pemberitahuan hingga pengurukan tanah dilahan pekarangan yang berukuran dengan Luas 10.Meter kali 23.Meter milknya Helmi itu sudah selesai pada tahun 2019 lalu.
Plang proyek yang dipasang di Desa Sukadana Pasar diatas lahan pekarangan milik Helmi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Tanpa ada kordinasi dan seizin pemilik Lahan Pekarangan, Helmi warga Tulang Bawang melaporkan kejadian ini.
Menurut Helmi tanpa ada kordinasi atau pemberitahuan selama berlangsungnya penimbunan tanah dilahan Kaplingan miliknya itu,atas kejadian ini saya sudah laporkan secara resmi kepada penegak Hukum Kepolisian Polres Lampung Timur untuk memproses sesuai hukum yang berlaku tegasnya.
Masih menurut Helmi mengutarakan kekesalannya bahawa dia telah menemui Dinas PUPR Lamtim namun Kepala Dinasnya Verzanita Hasan ST.MT tidak berada ditempat lagi mengikuti Musrembang bersama Bupati di Kecamatan ucap sekertaris Cen Suratman di ruang Dinas pada tgl 28.Januari 2020 lalu ucap Helmi
Kemudian foto copy tanda bukti surat segel sudah saya serahkan melalui Sekertaris Dinas terkait.untuk disampikan kepada Kepala Dinas namun hingga saat ini belum ada jawaban atau tanggapan tentang Lahan Pekarangan tersebut kok bisa bisanya sudah ada bangunan milik Dinas PUPR Lampung Timur.
Setelah 15 hari kemudian saya ambil sikap untuk melaporkan persoalan ini ke Unit Reskrim Polres Lampung Timur untuk mendapat perlindungan Hukum tambah Helmi sebagai barang bukti kepemilikan sudah saya serahkan ke penyidik Reskrim Polres setempat yang berupa Foto Copy segel serta surat pernyatan saya saksi yang tau persis dari asal muasal Lahan Pekarangan Jelas Helmi. (*/Samidi/KN)