KONKRIT NEWS
15/02/20, 15.2.20 WIB
Last Updated 2020-02-15T14:30:54Z
Lampung Timur

Dugaan Penyerobotan Lahan, Helmi Lapor ke Polres Lampung Timur

Advertisement

Lampung Timur - Helmi (48) resmi laporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan pemukiman (PUPR) Lampung Timur Ke Mapolres Lampung Timur adanya dugaan Penyerobotan Lahan Pekarangan milk saudara Helmi yang berlokasi di Pasar Lama,yang sudah terpasang Plang proyek penimbunan  milik Dinas PUPR Lampung Timur, Jumat (14/2/2020).

Selanjutnya, terpasangnya Plang milik Dinas PUPR Lamtim dengan nilai Rp.643.180.000 diatas Lahan Pekarangan milik Helmi warga Desa Kibang Kecamatan Menteng Kabupaten Tulang Bawang Provensi  Lampung tanpa ada kordinasi dan pemberitahuan hingga pengurukan tanah dilahan pekarangan yang berukuran dengan Luas 10.Meter kali 23.Meter milknya Helmi itu sudah selesai pada tahun 2019 lalu.

Plang proyek yang dipasang di Desa Sukadana Pasar diatas lahan pekarangan milik Helmi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Tanpa ada kordinasi dan seizin pemilik Lahan Pekarangan, Helmi warga Tulang Bawang melaporkan kejadian ini.

Menurut Helmi tanpa ada kordinasi atau pemberitahuan selama berlangsungnya penimbunan tanah dilahan Kaplingan miliknya itu,atas kejadian ini saya sudah laporkan secara resmi kepada penegak Hukum Kepolisian Polres Lampung Timur untuk memproses sesuai hukum yang berlaku tegasnya.

Masih menurut Helmi mengutarakan kekesalannya bahawa dia telah menemui Dinas PUPR Lamtim namun Kepala Dinasnya Verzanita Hasan ST.MT tidak berada ditempat lagi mengikuti Musrembang bersama Bupati di Kecamatan ucap sekertaris Cen Suratman di ruang Dinas pada tgl 28.Januari 2020 lalu ucap Helmi

Kemudian foto copy tanda bukti surat segel sudah saya serahkan melalui Sekertaris Dinas terkait.untuk disampikan kepada Kepala Dinas namun hingga saat ini belum ada jawaban atau tanggapan tentang Lahan Pekarangan tersebut kok bisa bisanya sudah ada bangunan milik Dinas PUPR Lampung Timur.

Setelah 15 hari kemudian  saya ambil sikap untuk melaporkan persoalan ini ke Unit Reskrim Polres Lampung Timur untuk mendapat perlindungan Hukum tambah Helmi sebagai barang bukti kepemilikan sudah saya serahkan ke penyidik Reskrim Polres setempat  yang berupa Foto Copy segel serta surat pernyatan saya saksi yang tau persis dari asal muasal Lahan Pekarangan Jelas Helmi. (*/Samidi/KN)