25/02/20, 25.2.20 WIB
Last Updated 2020-02-25T01:47:08Z
Berita

Kapolres Lampura Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi dan Pertambangan Mineral dan Batubara

Advertisement



Kapolres Lampura Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi dan Pertambangan Mineral dan Batubara



Baru lima hari menjabat sebagai Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. langsung membuat gebrakan dengan menggelar Konferensi Pers ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara, di joglo mapolres setempat, Senin (24/2)

Kapolres mejelaskan, RZ oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan diketahui diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017. Dari anggaran sebesar Rp 1,1 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata AKBP Bambang saar gelar Konferensi Pers.

Lanjut Kapolres, selain Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara dengan mengamankan 6 tersangka.

"Sebanyak enam orang diamankan oleh anggota reskrim Polres Lampung Utara. Mereka diduga tidak memiliki izin dalam pengangkutan batubara dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan untuk dibawa ke Cilegon, Banten, pada Rabu 12 Februari 2020," kata Kapolres. (*)