Dianakrobi
24/03/20, 24.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-24T04:19:38Z
BeritaDaerahTanggamus

Cegah Covid-19, Kapolres Tanggamus dan Dandim Pimpin Patroli Bersama Antisipasi Perkumpulan Warga

Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
Polres Tanggamus bersama Kodim 0424/TGM terus bergerak melakukan tindakan persuasif atau menghimbau masyarakat untuk membubarkan diri dalam perkumpulan, Senin malam, (23/03/2020).

Pergerakan dilaksanakan melalui Patroli, dipimpin langsung Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M, dan Dandim, Letkol Inf. Aris Arman Sallo, serta sejumlah personel gabungan TNI/Polri.

Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya menghimbau masyarakat tidak melaksanakan perkumpulan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), sesuai Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kabag Ops Polres Tanggamus, Kompol Bunyamin, S.H., M.H, mengungkapkan, patroli gabungan dilaksanakan ke wilayah Kota Agung menyusuri jalan utama, lapangan Kota Agung, wilayah pasar hingga pantai, guna memastikan masyarakat tidak berkumpul.

"Dibeberapa tempat di Kota Agung tadi, ditemukan sejumlah orang sedang berkumpul. Sehingga dilakukan himbauan agar membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing," ungkap Kompol Bunyamin usai kegiatan.

Menurut Kompol Bunyamin, personel gabungan yang dipimpin Kapolres dan Dandim dalam rangka patroli gabungan diikuti sebanyak 25 personil. 

Kabag Ops berharap kepada masyarakat dapat memahami maklumat tersebut, sebagai upaya Polri memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

"Harapan kami masyarakat tidak melaksanakan perkumpulan demi pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona yang telah menjadi pademi saat ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, M.Si, telah mengeluarkan maklumat pelarangan berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. 

Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).

Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.
(ROBI/AAN/KN/RED)