KONKRIT NEWS
17/03/20, 17.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-17T15:01:33Z
Tulang Bawang Barat

Condro Wati Sosialisasikan Perda Pencegahan Konflik

Advertisement

Tulang Bawang Barat - Timbulnya konflik terbuka yang sering terjadi pada umumnya berawal dari masalah sosial yang tidak terselesaikan dengan baik yang mengakibatkan permasalahan tersebut berubah menjadi konflik sosial dan permasalahan hukum. 

Oleh sebab itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. 

Salah satunya adalah Condro Wati anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PDIP ini mengajak Zulfikar kapolsek Tulang Bawang Tengah sebagai narasumber dalam melaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 di desa Mulyaasri, kecamata Tulang Bawang Tengah, kabupaten Tulang Bawang Barat.
Senin (16/3/2020).


Hadir dalam kesempatan itu, Gatot Prambudi, kepala desa Mulyaasri,  Sekretaris Kecamatan Tulang Bawang Tengah Syamsul Hadi, dan para konstituen yang cukup ramai.

Dalam sosialisasi, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini memaparkan bahwa Rembug desa dan Kelurahan dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat. Pemerintah Provinsi Lampung telah mengelurkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2016, Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif dengan Eksekutif yang di dalamnya mengatur kepentingan umum. 

"Perda ini penting untuk disosialisasikan, dan diharapkan Perda ini dapat diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat dalam rangka mendukung terciptanya kawasan Provinsi Lampung yang kondusif, tertib, aman, nyaman, tenteram dan damai," ucap Condro Wati.

Sementara Zulfikar dalam paparannya menyampaikan, dalam Pasal 3 disebutkan, Rembug Desa bertujuan menampung aspirasi masyarakat Desa dan Kelurahan sesuai dengan musyawarah yang telah disepakati bersama dengan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat, kemudian mendorong prakarsa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa dan kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka. 

"Meningkatkan ketanggapsegeraan unsur pelaksana pemerintahan Desa dan Kelurahan terhadap potensi konflik yang ada guna terciptanya rasa aman dan tenteram, serta meningkatkan kerjasama yang sinergis antara unsur pelaksana Pemerintahan dengan masyarakat," papar Kapolsek kecamatan Tulang Bawang Tengah itu.


Kemudian, selain sebagai upaya pencegahan konflik terbuka di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (lpoleksosbudhankam), Rembug Desa juga dapat dijadikan sebagai media interaksi sosial dalam menguatkan semangat membangun Desa. 

Semangat pembangunan ini dapat diterapkan di desa-desa karena didukung oleh kerukunan sosial dan peningkatan tenggang rasa serta kekompakan, sehingga masyarakat tidak hanya bergantung pada berbagai program pemberian pemerintah, namun juga harus mampu berinisiatif dan berinovasi. 

"Rembug Desa adalah sebuah upaya melibatkan seluruh lapisan masyarakat, dalam rangka pencegahan konflik sosial dan menguatkan semangat membangun Desa yang unggul," pungkas Zulfikar. 


(Putra)