KONKRIT NEWS
29/04/20, 29.4.20 WIB
Last Updated 2020-05-05T18:29:12Z
Daerah

Bukan Karena Transmisi Lokal, Ini Alasan Balam Masuk Zona Merah

Advertisement

Menurut Reihana, penetapan Zona Merah pada suatu daerah bukanlah wewenang pihaknya melainkan domain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan kajian terjait meningkatnya status Kota Bandarlampung tersebut.

“Kita sedang menganalisa epedemilogi yang terjadi di Bandarlampung. Kemungkinan alasannya adalah, pertama berkaitan dengan aspek bahaya. Sebagaimana kita tahu kasus positif terbanyak itu ada di Bandarlampung, kasus kematian komulatif terbanyak di Provinsi Lampung juga ada di Bandarlampung, ODP dan PDP terbanyak juga ada di Bandarlampung,” jelas Reihana, Rabu (29/04/2020).

Selanjutnya, jelas Reihana, dari kajian pihaknya, Zona Merah ditetapkan atas Bandarlampung, juga kemungkinan berkaitan dengan faktor kerentanan. Diketahui, Bandarlampung menempati urutan ke tiga di Lampung dalam hal jumlah penduduk, dan kepadatan penduduknya tinggi yakni 3.552,4 per kilometer persegi.

“Kemudian juga mobilitas penduduk sangat tinggi di Bandarlampung, ada Bandara, Pelabuhan dan Pintu Toll juga berbatasan dengan wilayah wisata laut di Pesawaran. Selain itu juga Bandarlampung adalah pusat prekonomian, dimana mall dan pasar terbesar di Lampung ada di kota ini,” tuturnya.

Hal tersebut, lanjut Reihana, kemungkinan yang menjadi pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan BNPB menetapkan Bandarlampung sebagai zona merah.

“Tapi sekali lagi saya jelaskan bahwa kasus yang terjadi di Lampung belum ada transmisi lokal, karena semua kasus adalah importer atau ada kontak dengan orang berasal dari daerah terjangkit,” pungkasnya.