KONKRIT NEWS
28/04/20, 28.4.20 WIB
Last Updated 2020-04-28T14:40:52Z
lampung utara

Lapas Kelas 11A & Rutan Kelas 11B Kotabumi Terima Bantuan Berupa Hibah Dari Bank Syariah Yang Langsung Diserahkan Oleh Direktur PT. BPRS Kotabumi

Advertisement

Lampung Utara - Disaksikan Plt. Bupati Lampung Utara (Lampura), H. Budi Utomo. Direktur PT. BPRS Kotabumi menghibahkan masing-masing 1 unit kendaraan Roda tiga kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA dan Rutan Kelas IIB, di halaman Kantor  Bank Syariah  Kotabumi Kabupaten setempat. Selasa (28/4/2020).

Kendaraan roda tiga yang akan dipergunakan untuk keperluan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi tersebut diterima langsung Kepala Rutan Denial Arif dan Kepala Lapas, Lintang Hardiman.

"Dua kendaraan yang kita berikan ini semoga dapat bermanfaat dan dapat membantu Rutan serta Lapas Kotabumi dalam mengeluarkan sampah dari dalam Rutan atau Lapas," kata Amrullah Direktur PT. BPRS Kotabumi.

Atas pemberian tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi mengungkapkan terima kasih kepada pihak Bank Syariah Kotabumi. “Saya mewakili Lapas Kelas IIA Kotabumi mengucapkan terimakasih karena telah dibantu kendaraan ini guna mengangkut sampah. Alhamdulillah kami tidak akan kesulitan lagi membuang sampah dari dalam," tutur Lintang Hardiman.

Sementara itu, Plt. Bupati Lampura, sekaligus pembina BUMD mengungkapkan bahwa setiap tahunnya Bank Syariah Kotabumi selalu rutin melakukan kegiatan sosial seperti ini melalui CSR.

"Biasanya, menjelang hari raya Idul Fitri Bank Syariah Kotabumi juga akan membagikan Zakat kepada kaum fakir miskin," ungkap Budi Utomo.

Plt. Bupati juga berharap bantuan yang diberikan oleh pihak Bank Syariah Kotabumi dapat bermanfaat dalam menunjang kegiatan di Rutan dan Lapas.(Albet)