KONKRIT NEWS
18/04/20, 18.4.20 WIB
Last Updated 2020-04-18T15:56:54Z
lampung utara

PWRI Lampura Gandeng Pengacara Terkait Kades Abung Jayo

Advertisement

Lampung Utara - Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesa (PWRI) Lampung Utara menyerahkan Kepada LBH. DR.M.Yaman,SH,MH, yang menjabat sebagai Dewan penasehat sekaligus Bidang Advokasi untuk melakukan pendampingan hukum terkait Laporan Dugaan pengancaman dan pelanggaran  UU Pers No 40 Tahun 1999 kepada wartawan yang tergabung dalam organisasi dpc pwri lampung utara, yang dilakukan oleh Kepala Desa Abung Jayo, kecamatan abung selatan, kabupaten lampung utara (Mulyadi), tanda tangan MOU di lakukan di Sekertariat PWRI jalan Pahlawan, Sabtu (18/4/2020).

Penandatangan MoU dilakukan oleh Sekertaris PWRI kepada LBH. DR.M.Yaman,SH.MH di laksanakan dalam Sekertariatan jalan pahlawan dan di saksikan seluruh pengurus PWRI Kabupaten Lampung Utara

Ketua DPC PWRI (Donimansyah) Mengatakan, upaya ini di lakukan demi kenyamanan para anggotanya dalamnya mengawal proses laporan tersebut, agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya ketika masuk ke dalam persidangan. 

"Hari ini kami melaksanakan MoU kepada LBH yang di Nahkodai bapak DR.M.Yaman,SH.MH, karena memang beliau masuk dalam struktur kepengurusan Organisasi PWRI, menjabat sebagai Dewan penasehat sekaligus Bidang Advokasi, ini kami lakukan demi kenyamanan kami dalam mengawal proses Laporan tersebut sampai ke persidangan. Saat ini semua proses pengawalan terkait laporan kepala Desa Abung Jayo sepenuhnya kami serahkan kepada Bapak DR.M.Yaman,SH.,MH," ungkapnya.

Ditambahkan Sekertaris PWRI ( Hartoni) mengatakan, upaya ini di lakukan guna menegakan supermasi hukum terhadap yang berprofesi sebagai Jurnalis, agar kedepan tidak ada lagi intimidasi atau lainya katika sedang menjalankan tugas,

"Wartawan sudah dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika wartawan dihalangi dalam melakukan tugasnya, maka sudah ada ancaman pidana dan denda terhadap pelaku. Jika wartawan mendapat perbuatan tidak menyenangkan dalam mencari berita, maka pasal berlapis bisa di terapkan kepada pelaku, selain undang-undang pers, seperti KUHP dan undang-undang lainnya juga bisa diterapkan polisi kepada pelaku yang menghalangi wartawan dalam bertugas," ucapnya

Di tempat yang sama LBH ( M.Yaman) mengatakan, Dirinya akan mengirimkan surat kepada Polres Lampung Utara,bahwa Laporan Kades Abung Jayo sudah dikuasakan kepada dirinya dan akan melakukan komunikasi kapada penyidik atau Kasat Reskrim. 

"Penandatanganan MoU ini sebagai penguat untuk pendampingan laporan kades tersebut, disini saya memang masuk di dalam struktur organisasi PWRI jadi sudah kewajiban dalam mengawalnya, setelah ini saya akan mengirimkan surat ke Polres Lampung Utara untuk memberitahu sebagai kuasa hukum, ini akan saya kawal hingga sampai putusan hukum di pengadilan,Tutupnya. (Albet)