KONKRIT NEWS
07/07/20, 7.7.20 WIB
Last Updated 2020-07-07T14:13:19Z
Hukum dan Kriminal

Tidak Digaji dan Dipalsukan Tandatangannya, Dewi Purnama Sari Polisikan Mantan Kadesnya

Advertisement

Lampung Timur - Mantan Kepala Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur dilaporkan Dewi Purnama Sari Sekretaris Desa (Sekdes) dan kuasa hukumnya ke Polda Lampung. Laporan tersebut atas dasar karena Sekretaris Desa selama lima tahun menjabat tidak menerima gaji serta tunjangan dan diduga tandatangannya pun dipalsukan, Senin (06/07/2020).

Mustain S.H dan Qistosi S.H Selaku Pendamping Hukum dari Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) menuturkan bahwa kliennya, mengaku selama lima tahun tidak pernah menerima gaji dan tunjangan.

Tambahnya, Sebelumnya pihak kuasa hukum Dewi Purnama Sari (Sekdes) telah mengirimkan somasi kepada Mantan Kepala Desa. Akan tetapi somasi tersebut tidak ada balasan dan iktikad baik klarifikasi sehingga ditempuh jalur hukum agar ada pihak yang dapat mempertanggung jawabkan kerugian hak kliennya.

“Kami selaku Pendamping dan penerima kuasa hukum ibu dewi telah mengirimkan somasi, akan tetapi tidak ada iktikad baik klarifikasi. sehingga kami selaku kuasa hukum, hari ini mendampingi klient kami membuat laporan kepada Polda Lampung, agar ada pihak yang dapat bertanggung jawab atas gaji dan tunjangan klient kami dan Alhamdulilah laporan kami telah ditindak lanjuti dan di BAP di Diskrimum Polda Lampung,” Ujar Mustain.

Disisi lain, saat dihubungi via ponsel Dewi Purnama Sari menuturkan kronologi singkat permasalahan Gaji dan Tunjangannya yang tidak dibayarkan selama lima tahun.

Kronologi :
Pada tahun 2005 Dewi Purnama Sari honor didesa Batu badak sampai 2010 diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan penempatan didesa batu badak sebagai sekretaris desa dari tahun 2010 dan pada bulan Januari tahun 2015 Dewi mulai merasa kejanggalan dikarenakan tidak menerima gaji dan tunjangan hingga bulan Maret 2020 dan memutuskan pindah tugas dikecamatan Marga Sekampung sebagai Administrasi Umum.

Atas dasar itulah Dewi menduga adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Mantan kepala Desa batu badak dengan nomor laporan di Polda Lampung Nomor : STTLP/B-994/VII/2020/LPG/SPKT.

Dan hingga berita ini diturunkan Mantan Kepala Desa Batu Badak IS, tidak dapat dihubungi melalui via ponsel dan dalam keadaan tidak aktif. (Red)