KONKRIT NEWS
28/11/20, 28.11.20 WIB
Last Updated 2020-11-28T05:08:33Z
Inspiratif

Peluang dan Tatangan Mahasiswa Hukum di Era Peradilan Elektronik

Advertisement


Bandar Lampung -- Era digital sangat berpengaruh pada kehidupan manusia, fenomena dissruptive inovation merupakan suatu  keterlibatan dalam aktivitas digital yang mau tidak mau kita harus dipaksa mengikuti perkembangan modernisasi berbasis teknologi.

Pesatnya perkembangan teknologi ini juga menuntut mahasiswa untuk mempersiapkan bekal dan meningkatkan skill-nya agar dapat bersaing di dunia pekerjaan. Khususnya bagi mahasiswa yang ingin terjun ke dalam dunia peradilan, karena dalam hal ini lembaga peradilan sudah beradaptasi terhadap perkembangan zaman. 

Pada tahun 2018, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik. Sebuah inovasi besar dari dunia hukum dalam implementasi sistem peradilan secara elektronik, sistem ini disebut E-court.

E-court adalah sebuah aplikasi program layanan publik berbasis elektronik yang telah membawa perubahan besar terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Dengan sistem ini, pihak yang berperkara dapat mengakses aplikasi e-court melalui perangkat yang memiliki fitur web browser. Layanan yang terdapat pada aplikasi e-court ini terbagi menjadi 3, yaitu E-filling, E-payment,dan e-summon.

Pertama, e-filling adalah pendaftaran perkara atau gugatan secara online. Hal Ini berbeda dengan pendaftaran sitem tradisional dimana penggugat harus langsung datang ke kantor pengadilan yang dituju. Sistem e-filling ini dapat mempersingkat proses dan waktu. 

Kedua, e-payment, pembayaran panjar perkara online. Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-court, pendaftar secara otomatis akan mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan nomor pembayaran (virtual account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik yang telah

tersedia. 

Ketiga, e-summon, pemanggilan secara elektronik. Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik. 

Panggilan tersebut akan dikirimkan ke alamat email para pihak, serta informasi panggilan tersebut dapat dilihat pada aplikasi e-court.

Sistem peradilan elektronik ini pada dasarnya memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan pada saat pendaftaran, pembayaran, serta pemanggilan perkara. Untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi, pada tahun 2019, Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. 

PERMA ini merevisi PERMA Nomor 3 Tahun 2018 dan mengoptimalkan fungsi aplikasi E-court, Dengan revisi ini, pihak yang terlibat dapat mengikuti e-litigation atau persidangan online. Untuk lebih jelasnya mengenai keberadaan Peraturan Mahkamah Agung ini, dapat dilihat dari perbedaan antara PERMA Nomor 3

Tahun 2018 dan Perma Nomor 1 Tahun 2019, antara lain :

a. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 baru dapat digunakan oleh para Advokat sebagai pengguna terdaftar, selain itu fitur aplikasi e-court baru sebatas efilling, e-payment, dan e-summon;

b. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 selain digunakan oleh para advokat dan sudah dapat digunakan oleh masyarakat yang berperkara di Pengadilan yang disebut

Penguna lain, aplikasi e-court ditambah fitur e-litigation ;

Sistem Pengadilan elektronik ini baru mengakomodir perkara-perkara perdata yang ada di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dengan sistem peradilan elektronik ini, Mahasiswa yang sudah melek teknologi dan berdaya saing memiliki peluang yang lebih besar dalam dunia pekerjaan, khususnya bagi mahasiswa lulusan fakultas hukum dan syariah yang ingin

bekerja di lembaga peradilan. Mengapa peluang mahasiswa lulusan fakultas hukum dan syariah lebih besar? Jelas karena mereka sudah cukup memahami dan belajar tentang proses-proses hukum. Sekarang, yang menjadi tantangan adalah bagaimana mahasiswa tersebut harus menerapkan ilmu hukum yang mereka dapat dari bangku perkuliahan ke sistem peradilan online. Berhubung peradilan elektronik ini baru diberlakukan, alangkah baiknya jika kampus memfasilitasi.

Mahasiswa dengan menyediakan materi atau yang berfokus pada E-court,  Dalam persoalan ini, kampus dapat menyesuaikan silabus mata kuliah wajib untuk materi sistem peradilan elektronik atau menyelenggarakan kelas tambahan mengenai ecourt. Dengan tujuan, jika mahasiswa yang tertarik dan ingin terjun ke dunia peradilan memiliki pilihan untuk mendapatkan edukasi tentang sistem e-court.

Harapannya, mahasiswa hukum yang medapatkan wawasan tentang e-court akan menjadi individu yang terampil dan siap kerja jika mereka terjun ke dunia peradilan. Dengan demikian, setelah diberlakukannya sistem peradilan elektronik dalam persidangan perdata di Pengadilan, ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas hukum dan syari’ah. Selain peluang dan tantangan mahasiswa sebagai agent of change, mahasiswa fakultas hukum dan syari’ah ketika sudah lulus akan terbuka kesempatan yang luas untuk bekerja di Pengadilan. (Rls/KN)