KONKRIT NEWS
28/11/20, 28.11.20 WIB
Last Updated 2020-11-28T09:07:55Z
Metropolitik

Tidak Transparan, KPU Kota Metro Terindikasi Tutupi Anggaran Publikasi

Advertisement


Metro, (Lampung) - Sekretaris KPU Kota Metro tidak bisa menjelaskan anggaran publikasi media, dan aturan media yang bisa ikut berperan serta dalam mempublikasikan kinerja KPU, Senin (22/11/2020).

Herman yang menjabat selaku sekretaris KPU Metro tidak mau memberikan komentar terkait kriteria media apa saja yang bisa berkerjasama untuk publikasi di media online, cetak, dan elektronik. Saat dikonfirmasi tim media, Herman mengaku dirinya tidak ada wewenang untuk memberikan komentar terkait itu dan sekretaris KPU Metro tersebut mengarahkan untuk menghubungi Yunita Dewi Nurbaya selaku komisioner KPU dia yang mempunyai kebijakan.

''Jangan gitu lah, di saya gak bisa," ucap Herman kepada awak media, Ketika di konfirmasi terkait anggaran publikasi media dan anggaran dana global, keseluruhan di KPU Kota Metro.

Terpisah, tim media menemui Yunita selaku divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM. Diruang kerjanya, Yunita menyampaikan bahwa anggaran publikasi pasangan calon (paslon) hanya untuk media cetak harian, untuk media online hanya yang sudah terverifikasi dari Dewan Pers sesuai yang tertera di PKPU, jelasnya.

"Yang jelas kami ikut aturan PKPU No.11 tahun 2020 dan diperkuat dengan juknis surat keputusan No 465. Media daring yang terverifikasi pada Dewan Pers, Intinya kalau kami berpatokan KPID jika sudah terdaftar monggo saja, kalau media cetak harian enggak masalah," tambah Yunita.

Dalam kesempatan itu, Yunita Dewi Nurbaya mengatakan, minimnya anggaran dana untuk publikasi iklan bagi awak media yang ada di KPU Kota Metro.

"Anggaran publikasi silahkan tanya ke pak Herman selaku sekretaris KPU kota Metro, kalau materi  boleh tanya ke saya. Untuk anggaran 50 juta itu belum pajak, kurang lebih dibagi 10 media cetak dan elektronik," tutupnya.

(TIM/KN)