KONKRIT NEWS
06/12/20, 6.12.20 WIB
Last Updated 2020-12-06T04:06:40Z
Hukum dan Kriminallampung utara

Polisi Tetapkan HATAMI, Oknum Anggota DPRD Lampura Sebagai Tersangka

Advertisement



Lampung Utara - Polisi telah menetapkan status tersangka, Oknum Anggota DPRD Lampung Utara (HATAMI) dalam kasus perampasan mobil truk di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, beberapa waktu lalu.

Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Zacky Alkazar mengatakan, Hatami sendiri dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil curian. Dimana, anggota dewan itu membeli mobil gelap melalui jual beli online.

Menurutnya, status tersangka yang disandang oleh Hatami ini dikarenakan penyidik dari Polsek Tanjung Bintang telah memeriksa secara intensif beberapa hari ini. “Perkaranya terus berlanjut,” katanya, Sabtu (05/12/2020).

Tak hanya itu saja, hingga kini pihaknya terus melakukan pendalaman dan keterangan dari kedua tersangka, guna menyelidiki keterlibatan dari dua Oknum Polri.

“Kedua (oknum) statusnya masih saksi. Ini lagi masih kita perdalam. Karena belum diperiksa (mereka),” kata dia.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengaku telah mendengar informasi soal dua anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian mobil.

“Kalau terima infonya sudah, tapi belum bisa dipastikan bahwa memang anggota saya itu terbukti ikut dalam pidana yang dipersangkakan di TKP Tanjung Bintang itu,” jelasnya.

Untuk itu Yan Budi (sapaan akrabnya)pun belum dapat membeberkan terkait sanksi yang akan diterima oleh kedua anggotanya tersebut. “Ya belum bisa saya beberkan,” pungkasnya. 

Dilansir dari Media KPK (Albet/KN)