KONKRIT NEWS
11/02/21, 11.2.21 WIB
Last Updated 2021-03-04T17:00:02Z
Bandar Lampung

ikhwan Fadil Ibrahim; Perda zonasi ini di harapkan selesai secara utuh pada 2021

Advertisement



Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung minta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Lingkungan Provinsi.

melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) revisi Peraturan daerah (Perda) zonasi pada wilayah pesisir atau pulau-pulau kecil yang masih tertunda hingga 2021, Kamis (11/2/2021).

Peninjauan Kembali (PK) progres Perda zonasi ini juga dibahas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup provinsi Lampung dan Biro Hukum provinsi Lampung, di ruang Bampeperda DPRD setempat

Ketua komisi III, DPRD provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, mengatakan, saat ini pihaknya memberikan penekanan pada Dinas Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup terkait masalah progres PK.

“Perda zonasi ini di harapkan selesai secara utuh pada 2021, karena banyak sekali kepentingan zonasi ini harus berjalan,” kata Fadil usai RDP di gedung DPRD provinsi Lampung

Ia menekankan bahwa Perda zonasi ini harus cepat di selesaikan. Karnea, hal ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi Lampung. “Misalnya, salah satunya seperti di kabupaten Lampung Timur, yaitu masalah minyak,” ujarnya

Kendati demikian, dalam progres PK Perda zonasi ini masih terkendala pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi Lampung terkait, yang masih bermasalah dengan persiapan surat keputusan (SK) tim dalam perda zonasi

“Untuk penekanannya, penyelesaian SK sudah di sarankan untuk dibuat secepatnya, agar mereka dapat bekerja secara legal, nanti kita dorong sama-sama ke pak gubernur, jadi Progresnya bisa berjalan, walaupun ada hal – hal yang masih kurang,” jelasnya

Menurutnya, rencana SK ini sudah dibicarakan sejak Desember 2020. Harusnya pekerjaan yang bersifat teknis seperti ini sudah selesai. Karena, tidak bagus juga ketika ada usulan Perda yang sudah masuk tidak selesai dalam waktu satu tahun.

“Kalau PK ini baru rampung tahun 2021 bagaimana mau menyelesaikan perda ini, ini juga kita tidak mau kesalahan sama publik, jadi akan kita laporkan kepada pak gubernur bahwa kinerja yang dibawah tidak maksimal,” tegasnya

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
mengatakan, Syahrudin, mengatakan bahwa tujuh kabupaten yang merupakan wilayah zonasi dokumennya semua sudah selesai, namun hanya saja sebagian masih tahap pendalaman

“Ada tiga kabupaten yang belum kami dalami, yakni kabupaten Lampung Timur, Pesisir Barat dan kota Bandarlampung, sebenarnya tidak ada kendala yang yang serius, namun hanya karena keterbatasan waktu saja,” ungkapnya. (*)