KONKRIT NEWS
16/02/21, 16.2.21 WIB
Last Updated 2021-02-16T13:07:06Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Polres Tubaba Lagi-lagi Berhasil Ringkus Pengguna Narkoba

Advertisement

 


Tulang Bawang Barat - Satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Lagi-lagi berhasil mengamankan pengguna narkoba yang kali ini terdapat 3 orang yang berhasil diamankan yaitu (AT) 26 tahun Bin Suyatno, (AH) 26 tahun Bin Zaibun, (RY) 30 tahun Bin mujiono, tim Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan ketiga terduga pelaku saat sedang berada di kediaman sodara (AT) yang bertempat tinggal di di Rt/Rw 005/001 tiyuh Mulya jaya Kec. Tuba Tengah, Kabupaten Tulang Bawang barat.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK  yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH Mengatakan Pada hari Selasa tanggal 09 februari 2021 sekitar pukul 10.00 wib anggota team resnarkoba  Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kediaman AGUS TRIONO yg berada di Tiyuh Mulya Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba, kemudian team mendatangi tempat tersebut dilakukan penyelidikan di tempat dimaksud lalu diamankan 3 (tiga) orang laki laki yg dicurigai serta  dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polres Tulang Bawang Barat


Kasat Narkoba AKP NE Panjaitan SH,MH juga mengatakan setelah di lakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukannya barang bukti berupa:

 - 2 (dua) klip plastik warna putih berisikan diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gr.

- 1 (satu)perangkat alat hisab sabu (bong).

- 4 (empat) huah korek api gas.

- 4 (buah) catoonbath (pembersih pirek).

Dengan ini ketiga terduga pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, tuturnya.


(Holidi/KN)