KONKRIT NEWS
09/03/21, 9.3.21 WIB
Last Updated 2021-03-09T09:30:21Z
Oku Selatan

Vaksinasi Covid-19 Tahap Satu Di Kecamatan Banding Agung Berjalan Dengan Lancar

Advertisement

Oku Selatan - Secara umum, vaksin bekerja dengan merangsang pembentukan kekebalan tubuh secara spesifik terhadap bakteri/virus penyebab penyakit tertentu. Sehingga apabila terpapar, seseorang akan bisa terhindar dari penularan ataupun sakit berat akibat penyakit tersebut.

Ditengah pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahap 1 (satu) yang dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap kecamatan Banding Agung kabupaten Oku Selatan, tampak berjalan sebagaimana mestinya dan tanpa kendala yang berarti. 

Selaku  pemerintah kecamatan dan ASN (Aparatur Sipil Negara) kecamatan Banding Agung Adi Saputra. SH memberikan statementnya "Kami selaku camat mendukung program yang dibuat oleh pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat vaksinasi ini program pemerintah bahkan progran WHO, jadi selaku pemerintah saya menghimbau  Jangan takut untuk divaksin. Karena vaksin dilaksanakan untuk memutus matarantai  penyebaran Covid-19 serta memulihkan kesehatan masyarakat serta menjaga masyarakat agar tidak terpapar virus Covid-19 hingga diharapkan kecamatan Banding Agung khususnya kabupatrn Oku Selatan pada umumnya terhindar dari Covid-19 dan bisa diatasi," Ungkapnya Ketika awak media KonkritNwes.com datang dan berkunjung saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 1 (satu) di kecamatan Banding Agung Selasa, (09/03/2021).

Ditambahkan camat Adi Saputra. SH masih dalam rangkaian pemutusan rantai penyebaran Covid-19 yang tidak kalah pentingnya telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri camat Banding Agung, camat Buai Pematang Ribu Ranau Tengah, camat Warkuk Ranau Selatan, camat Mekakau Ilir, Kapolsek Banding Agung, Puskesmas Rawat Inap Banding Agung, Kapolsek Mekakau Ilir, Danramil 403-10 Banding Agung dan perwakilan kepala desa, rapat membahas masalah perkembangan penyebaran Covid -19 diwilayah Ranau Raya dan mengevaluasi kesepakatan pada tanggal 25 januari 2021 dan rapat menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :


1. Mencabut kesepakatan unsur              muspika Ranau Raya (camat, Danramil, Kapolsek) Kepala puskesmas, dan forum Kepala Desa pada tgl 25 januari 2021 tentang pemutusan mata rantai Covid-19 diwilayah Ranau Raya.


2. Sebagai dasar pencabutan kesepakatan itu yakitu :

- Berdasarkan situasi dan kondisi Ranau Raya sekarang tidak ada lagi kasus penyebaran covid-19 

- Berdasarkan data Satgas Covid-19 dan Dinas kesehatan Oku Selatan di bulan maret.

- Tidak adanya lagi cluster baru penyebaran Covid-19 diwilayah Ranau Raya.


3. Menghimbau masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan.


4. Acara hajatan/resepsi/persedekahan/pernikahan sudah bisa di laksanakan dengan harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan mulai berlaku pada tanggal 10 maret 2021, dan bila mana dalam perjalannya timbul lagi cluster baru Covid-19 di Ranau Raya maka kesepakatan ini akan di evaluasi kembali," Pungkas camat Adi diakhir perbincangan dengan awak media. (SA/Y/KN)