KONKRIT NEWS
02/04/21, 2.4.21 WIB
Last Updated 2021-04-15T03:41:35Z
DPRD Lampung

Ketua DPRD Sosialisasi kan Perda AKB Di Lamteng

Advertisement


Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (1-3 April 2021).

Mingrum menghimbau dan mengingatkan masyarakat ditengah pandemi covid 19 agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna  pencegahan penularan covid 19 yang saat ini.

Dijelaskan Mingrum DPRD Provinsi Lampung saat ini sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid 19 guna memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan covid 19 di Provinsi Lampung.

Dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru guna pencegahan dan pengendalian Covid 19 diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

Peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid 19 serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik.

Dibidang pengawasan Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19.

Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.

Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif. Ujar mingrum dalam paparannya. (*)