KONKRIT NEWS
26/08/21, 26.8.21 WIB
Last Updated 2021-08-26T11:24:12Z
lampung utara

Bunga Mayang, Hadiah Timah Panas Buat Pria Bejat

Advertisement

 


Lampung Utara - Setelah kurang lebih setahun empat bulan melarikan diri, SW (39) warga Desa Kota napal, Kecamatan Bunga mayang, Kabupaten Lampung Utara terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur akhirnya di ringkus Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan, Rabu (25/08/2021).

Peristiwa malang yang dialami bocah sebut saja "Bunga" (12) pelajar SD warga Kecamatan Sungkai Selatan itu terjadi pada hari Selasa Tanggal 7 April 2020 sekira pukul 16.00 wib silam, di Area perkebunan tebu PTPN-VII desa Sidodadi, Kecamatan Sungkai Selatan.

Bermula terduga SW  mengantar korban "bunga" yang akan pulang ke Desa Sidodadi dengan menggunakan sepeda motornya. tiba ditengah jalan, pelaku mengajak korban ke Kebun tebu, oleh pelaku korban di gendong, korbanpun berteriak meminta tolong, agar korban diam lalu pelaku mencekik korban dan mengancam akan membunuh dengan senjata tajam jenis laduk hingga membuat korban tak bardaya, selanjutnya dengan leluasa pelaku melucuti pakaian korban serta menggagahinya, Setelah kejadian pelaku kembali mengantar korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie. R. S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H.,S.I.K.,M.I.K yang telah menerima laporan korban, dengan Nomor : LP/B /40 / IV/2020 / Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 7 April 2020, mengatakan bahwa telah mengamankan terduga pelaku SW.

"Setelah menghilang selama lebih kurang 16 bulan, akhirnya Terduga SW berhasil kami tangkap pada hari Selasa 24/8/2021 sekira pukul 18.30 wib, ditempat persembunyian nya di Dusun Bukaan, Kampung Naga, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan," terang Kapolsek.

Saat akan dilakukan penangkapan, terduga SW melakukan perlawan dan membahayakan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke arah kaki kanannya.

"Saat ini terduga SW sudah kita amankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna dilakukan proses hukum, dan terhadap SW kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 82 aya 1 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap Kompol Arjon. (AlbeT/Kn)