KONKRIT NEWS
25/08/22, 25.8.22 WIB
Last Updated 2022-08-25T09:08:37Z
Hukum dan KriminalMesuji

Terkait Dugaan Pungli di SMPN 2 Mesuji, Inspektorat Akan Panggil Kepsek

Advertisement


Mesuji - Terkait pemberitaan di beberapa media online beberapa waktu lalu, mengenai dugaan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Mesuji yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa didiknya terus berlanjut.

Atas dugaan itu, Inspektur inspektorat Kabupaten Mesuji, Edison Basid, saat di hubungi melalu pesan whatsApp mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kepala sekolah guna pemeriksaan.

"Kami jadwalkan dulu untuk memanggil yang bersangkutan, sebab personil sedikit, jadi kita atur-atur dulu jadwalnya," kata Edison, Kamis (25/08).

Sementara, sebelumnya, dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Mesuji melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Hafiz justru mengatakan, berkaitan dengan dugaan itu kepala sekolah setempat telah di periksa di bagian Tipikor polres Mesuji dan tidak terbukti jika ada unsur pungutan liar.

"Sudah di periksa Tipikor kemarin, dan tidak di temukan unsur pungutan liar," jawab Hafiz saat di hubungi wartawan melalui pesan whatsapp, Rabu kemarin (24/08).

Di beritakan sebelumnya, dugaan pungutan liar di SMPN 2 Mesuji mulai terendus sejak adanya keluhan beberapa wali murid SMP N 2 Mesuji tentang adanya pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah sebesar Rp. 200 ribu rupiah persiswa dengan alasan untuk pembangunan pagar sekolah.

"Katanya itu sumbangan tapi anehnya kok kami di haruskan mengumpulkan uang dua ratus ribu rupiah yang katanya untuk pembangunan pagar sekolah, sudah jelas ini memberatkan terlebih bagi wali murid yang tergolong tidak mampu," jelas sumber yang masih di sembunyikan identitasnya beberapa waktu lalu.

Adapun pembayaran, sumber menjelaskan, wali murid maupun murid nya melakukan pembayaran langsung kepada pihak sekolah bukan melalui komite setempat.

"Kalau pembayaran itu dibayarkan langsung kepada bendahara sekolah ibu MR (inisial/red)," imbuh sumber.

Sementara, kepala SMP Negeri 2 Brabasan, Hendro, saat di konfirmasi melalui telpon berdalih jika pungutan itu merupakan sumbangan dan program komite bukan program sekolah.

"Kalau terkait pagar itu memang benar wali murid di kenakan 200 ribu rupiah persiswa, tapi disini perlu diluruskan karena semenjak saya di tugaskan untuk menjadi kepala sekolah disini ternyata pagar sekolah kurang lebih 500 meter belum di bangun," ucap Hendro, Selasa lalu (16/08/22).

Menanggapi hal tersebut, sekjen LP-Tipikor Nusantara DPW Provinsi Lampung, Junerdi, DS angkat bicara, dia menilai jika kepala SMP N 2 Mesuji telah keliru dalam mengambil suatu kebijakan sehingga menimbulkan polemik yang dinilai membebani bagi para wali murid terlebih bagi yang tergolong ekonomi lemah.

"Jika mengacu ke permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar pasal 9 (1) satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan," ucapnya.

Lebih jauh Junerdi menguraikan, mengenai perbedaan sumbangan dan pungutan liar tentu sangat berbeda konteks nya, sudah jelas jika sumbangan mulai dari nominal tidak di perbolehkan untuk di tentukan besaran nya, bahkan tidak mengikat, dan tidak membebani masyarakat selaku wali murid.

"Jika memang mau membangun pagar karena tidak ada sumber dari dana alokasi khusus memang tidak di salahkan karena itu suatu gagasan yang baik demi kemajuan sekolah, hanya saja cara penerapan yang diduga terdapat kekeliruan. Semestinya demi menghindari polemik di lapangan sebaiknya pihak sekolah tidak menentukan nominal bahkan jika memang di harus untuk membangun, kan bisa wali murid cukup menyumbang material sesuai dengan keikhlasan masing-masing tanpa harus mengirikan aturan yang ada," jelasnya.

Berbicara tentang kesepakatan, Junerdi menambahkan, apakah sejauh ini pihak sekolah bisa menjamin jika semua wali murid telah sepakat akan keputusan itu.

"Tidak sedikit yang pernah terjadi, terlebih bagi masyarakat awam, terkadang untuk menyampaikan unek-unek di tengah forum banyak yang tidak berani dan memilih bungkam, alhasil setalah itu mengeluh di belakang, apalagi kondisi dan situasi perekonomian pasca di serang wabah covid-19 tentu sangat berdampak bagi keuangan yang jauh merosot, seharusnya pihak sekolah mesti mempertimbangkan matang-matang hal itu sebelum menarik suatu kesimpulan, karena sudah jelas komite itu merupakan perpanjang tangan dari wali murid yang nota bene nya adalah mitra kerja sekolah, apapun dalil nya kepala sekolah lah penangung jawab atas segala kebijakan itu, sebab tanpa persetujuan kepala sekolah tentu program itu tidak akan berjalan, pihak sekolah juga mesti memikirkan dampak negatif di kemudian hari jika terdapat keputusan yang keliru," jelasnya.

Junerdi pun menguraikan, jika di kalkulasikan atas dana yang terkumpul melalui pungutan terhadap siswa yang di ketahui berjumlah keseluruhan kurang lebih 500 siswa jika di kalikan dengan nominal Rp. 200 ribu maka dana yang terkumpul sudah sangat fantastis.

"Sekarang di fikir dengan logika, dana sebanyak itu apakah habis hanya untuk membangun pagar dan taman bacaan, oleh karena itu saya juga menngingatkan bagi lembaga pendidikan lain untuk tidak keliru dalam menarik suatu kebijakan," katanya.

Oleh karena itu, Junerdi meminta kepada PJ Bupati Mesuji, Sulpakar untuk memberikan perhatian khusus atas hal ini, jangan sampai hal sedemikian justru dibiarkan begitu saja maka tidak menutup kemungkinan akan ada hal yang sama di sekolah lainnya.

"Buat PJ bupati di mohon agar memberikan perhatian khusus atas polemik ini, apalagi pak PJ Bupati diketahui basic nya adalah pendidik tentu hal ini menjadi PR utama bagi PJ Bupati agar dapat berjalan baik semua program selama menjabat di Kabupaten Mesuji," tutupnya. (Holidi)