KONKRIT NEWS
13/01/23, 13.1.23 WIB
Last Updated 2023-01-13T00:40:14Z
Tulang Bawang Barat

Luna Aprilia di Dampingi LBH dan LSM Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Advertisement


Tulang Bawang Barat - Luna Aprilia ibu rumah tanga dan tiga anaknya yang masih balita yang tingal di tiuh Balam Jaya kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, yang menjadi korban kezoliman suaminya sendiri atas nama Tusyanto segera menempuh jalur hukum. 

Luna melalui pendamping hukumnya Junaedi kamis 12/1/2023 menyampaikan dihadapan awak media akan segera menempuh jalur hukum, setelah mediasi kekeluargaan dengan terduga pelaku penelantaran dan nikah dibawah tangan Tusyanto yang di jembatani oleh LBH dan babinkantibmas tiuh Balam Jaya menemui jalan buntu. 

Junaedi memberikan keterangan,mediasi yang diharapkan membuahkan hasil baik sesuai harapan korban Luna Aprilia malah sebaliknya, terkesan diabaikan oleh Tusyanto, " Saya sudah upayakan agar permasalahan yang dialami Luna  dan tusyanto bisa selesai dengan mediasi kekeluargaan,akan tetapi dari pihak Tusyanto atau istri barunya yang dinikahi dibawah tangan terkesan meyepelekan dan malah menghindar dari tangung jawab,saya selaku pendaping hukum Luna Aprilia akan segera membawa permasalahan tindak pidana pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang dilakukan tusyanto ke PPA polres Tulang Bawang barat," ucap Junaedi 

Prahara pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang di alami Luna Aprilia serta tiga anaknya yang masih balita,bermula dari Tusyanto suami sah Luna berkenalan dengan Istini warga Indraloka Jaya Rt 020 Rw 05 Kecamatan Way Kenanga,yang endingnya Tusyanto dan Istini menikah dibawah tangan ( Siri ) sebelum cerai resmi melalui kantor pengadilan agama,semenjak menikahi istini tusyanto membiarkan anak istrinya hidup sendiri dan hanya sesekali Tusyanto mengirimi anaknya. 

Junaedi menjelaslan bahwa sudah jelas di atur dalam pasal 279 Kuhpidana tentang menikah dibawah tangan atau tanpa izin istri sah dapat dipidana,

" Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,

sedangkan Undang-undang 35/2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak-anak dalam situasi salah dan penelantaran dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta, jadi menurut saya Tusyanto dan istini keduanya dapat dikenakan pidana," pungkas Junaedi. (*)