![]() |
Toko Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk. |
Jakarta-- Seorang warga Tangerang Selatan Mustolih Siradj, 36 tahun, menggugat jaringan toko Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada Senin (19/12) kemarin, KIP mengabulkan semua permohonan Mustolih dengan mewajibkan Alfamart memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat.
Menurut Mustholih yang juga santri Jebolan Buntet pesantren, dia mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke KIP karena telah mencoba meminta data laporan keuangan kepada Alfamart, namun tak diindahkan.
“Saya kesal karena Alfamart tidak memberikan jawaban yang jelas saat diminta laporan keuangan dana sumbangan,” kata Mustholih , Kamis (22/12).
Mustholih merupakan salah satu pelanggan yang kerap berbelanja di Alfamart. Setiap kali berbelanja, petugas kasir menawarkan uang kembaliannya digunakan sebagai donasi secara sukarela. Awalnya, ia selalu menyumbang karena jumlahnya relatif kecil dari Rp100 hingga Rp400.
"Setiap belanja ada kembalian di bawah Rp500. Kasir bertanya apakah uang itu mau disumbangkan? saya sering berikan kembalian itu," kata Mustolih.
Setelah rutin memberikan donasi, Mustolih iseng bertanya beberapa kali kepada pegawai Alfamart mengenai bukti donasi dan penyaluran dana tersebut. Namun, para petugas selalu memberikan jawaban yang tidak memuaskan, yaitu tidak ada bukti catatan sumbangan dan tak mengetahui penyaluran dana tersebut.
"Setiap kali bayar, kasir Alfamart selalu bertanya, apakah mau nyumbang? Lalu, saya selalu tanya balik. Kalau saya sumbang uang sumbangan masuk ke struk belanjaan? Kasir bilang tidak dan nanya balik memang kenapa? Saya jawab kalau sumbangan dicatat struk belanja silahkan ambil, kalau tidak jangan coba ambil uang saya," kata Mustolih yang berprofesi sebagai pengacara.
Mustolih
pun tersadar, ternyata kasir bukan hanya meminta donasi kepada dirinya
seorang, tapi kepada seluruh konsumen Alfamart. Mustolih pun mencari
tahu laporan keuangan penggunaan donasi dengan berselancar internet.
Namun, informasi yang diperolehnya tak memenuhi rasa penasarannya.
Akhirnya, Mustolih memutuskan untuk menyurati direktur Alfamart pada 4 November 2015. Ia menanyakan 11 hal, seperti surat izin meminta donasi dari masyarakat, proposal perizinan donasi, laporan keuangan yang teraudit, hingga pihak penerima dana tersebut. Suratnya pun dijawab oleh SAT.
Akhirnya, Mustolih memutuskan untuk menyurati direktur Alfamart pada 4 November 2015. Ia menanyakan 11 hal, seperti surat izin meminta donasi dari masyarakat, proposal perizinan donasi, laporan keuangan yang teraudit, hingga pihak penerima dana tersebut. Suratnya pun dijawab oleh SAT.
SAT mengatakan
tidak bisa memenuhi permintaan Mustolih. Dalam surat dua lembar itu, SAT
menyebutkan legalitas pengumpulan donasi dan pelaporannya telah diatur
oleh Kementerian Sosial. Selain itu SAT mengatakan telah mempublikasikan
laporan donasi serta penyalurannya secara transparan kepada publik
melalui berbagai media dan website perusahaan.