KONKRIT NEWS
Rabu, Februari 22, 2017, 02:46 WIB
Last Updated 2017-02-22T10:53:06Z
kesehatan

RSUDAM Kini Memiliki Klinik Seandanan Pecandu Narkoba

Advertisement

Bandar Lampung -- Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung kini memiliki Klinik Seandanan yang diperuntukkan khusus rahabilitasi pecandu narkoba. Sesuai Undang –Undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, khususnya pasal 55 menyebutkan tentang kewajiban lapor diri bagi pecandu pada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasien pecandu narkoba akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yaitu tenaga kesehatan yang telah mengikuti pelatihan ADIKSI NAPZA yang terdiri dari Dokter, Perawat, Psikolog dan Administrasi.

Diadakan nya kegiatan tersebut bertujuan untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan perawatan. Kegiatan wajib lapor ini juga mengikutsertakan orangtua, wali, keluarga dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap pecandu narkotika yang ada dibawah pengawasan dan bimbingannya, serta memberikan informasi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dibidang pencegahan dan pemberantasan serta penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Klinik Seandanan ini berada dibagian depan poliklinik rawat jalan Rumah Sakit Dr.H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dan dibuka pada hari kerja dengan jam layanan pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Pasien bisa datang mendaftarkan diri, setelah itu dilakukan assessment pada pasien berupa penentuan tingkat ketergantungan, intervensi medis, tes urine, konseling dan pemberian obat simptomatis. Apabila penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) sudah mencapai tahap kelainan gangguan jiwa maka akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa.


(Red/Kn)