Advertisement
Bandar Lampung -- Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah
Provinsi Lampung melakukan silaturahmi ke kantor media harian tribun
lampung jumat 10 Maret 2017. Silaturahmi tersebut diterima langsung oleh
News Manager Safrudin dan Gustina Asmara selaku Redaktur Tribun
Lampung.
"Terimakasih kehadirannya di kantor kami,
sangat menarik pertemuan kita hari ini karena selain baru pertama kita
bersilaturahmi kami juga baru tau kalo di lampung APSI juga suda
berdiri," ucap safrudin sambil membuka perbincangan.
Walaupun
baru mengetahui keberadaan APSI di lampung safrudin sangat
mengapresiasi dan banyak berharap kepada APSI lampung untuk memberikan
pengetahuan hukum kepada masyarakat. "Saya sering di tanya masyarakat
tentang hukum-hukum yg berkaitan dengan urusan keluarga, misalnya
tentang pembagian waris dan proses pengajuan perceraian. Dan masih
banyak hal-hal dalam kehidupan sehari-hari yang masyarakat belum
mengetahui dan membutuhkan pencerahan dari orang-orang yang ahli
dibidang hukum khusus nya hukum syariah," lanjut safrudin.
Syekh
Syarip H, S.H.I.,M.H.I selaku sekretaris pengurus DPW APSI Lampung
mengungkapkan bahwa APSI sudah berdiri sejak Februari 2003. Namun di
lampung APSI baru berdiri pada Februari 2016 atau baru 2 Tahun. Namun
demikian walaupun baru berdiri 1 Tahun banyak terobosan-terobosan dan
bantuan hukum yang ditelah berikan APSI kepada masyarakat.
"Dengan
silaturahmi ini besar harapan kami kepada Tribun untuk bisa bekerjasama
mensosialisasikan kepada masyarakat tentang keberadaan dan pelayanan
hukum yang ada di APSI. Masyarakat bisa berkonsultasi tentang hukum
secara gratis, dan kami welcome jika ada masyrakat yang datang ke kantor
untuk berkonsultasi. Semuanya tidak harus berbayar. Karna di APSI bukan
hanya Dunia tapi kepentingan akherat itu juga harus dipikirkan," ucapnya.
Disisi
lain Mariyon, S.H.I selaku ketua penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan
Khusus Propesi Advokat Angkatan Kedua menerangkan bahwa PPPA Angkatan
ke-2 akan di selenggarakan pada tanggal 18 Mei s/d 17 Juni 2017.
"Melihat di kalangan masyarakat lembaga-lembaga yang berbasis syariah
sudah mulai berkembang, diantaranya jasa penginapan syariah, simpan
pinjam syariah, pegadaian syariah bahkan ojek pun sudah berbasis
syariah, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi perbuatan dan
pelanggaran hukum yang seharusnya di bantu oleh orang-orang yang faham
juga tentang hukum syariah untuk menyelesaikan nya. Hal ini lah yang
mendorong kami terus gencar melaksanakan PPPA untuk menyediakan
sumber daya dan meningkatkan kompetensi advokat APSI," pungkasnya.
(Red/Kn)