KONKRIT NEWS
Last Updated
2017-03-09T17:36:08Z
Lagi-Lagi Oknum PNS Ditangkap Polisi Akibat Narkoba
Advertisement
Lampung Utara - Satuan
Narkoba Polres Lampung Utara, mengungkap peredaran Narkoba, dimana
tersangkanya ialah 1 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 warga sipil,
yang diamankan Rabu 08 Maret 2017 malam sekira pukul 20.00WIB.
Kasat
Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu.Andri Gustami, menjelaskan
penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada
penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kemudian
setelah ditelusuri, Sat Narkoba bersama anggotanya berhasil mengamankan
tersangka DI ( 29 ) oknum PNS warga jalan Kapten Mustafa kelurahan
Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara,
dan rekannya RS ( 24 ) Jalan Kapten Mustafa Kelurahan Tanjung Harapan
Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung Utara, di Perumahan Griya
Nuwo Maffan.
"Dari
kedua tersangka kami (Sat Narkoba) berhasil menemukan barang bukti,
yakni Satu plastik klip bekas bungkus shabu yang sudah dibakar, Dua buah
pirek, Dua buah korek api," jelas Andri, Kamis 09 Maret 2017.
Dari
penangkapan ke 2 tersangka, sekira pukul 20.00WIB, didapat keterangan
kalau keduanya membeli dari seseorang bernama SF (29) warga jalan Bukit
Pesagi Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Dari
keterangan keduanya kami langsung melakukan penggrebekan dan
penggeledahan di rumah tersangka Syaifurahman sekitar pukul 22.00WIB,
namun dari penggrebekan tersebut petugas kami tidak menemukan barang
bukti, karena diduga tersangka membuang barang bukti kedalam toilet,"
kata Andri.
Tak
sampai disitu saja, anggota kemudian melakukan pemeriksaan di Rumah
Toko (ruko) milik SF, dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 10
(sepuluh) plastik klip bekas bungkus shabu yang masih ada sisa shabunya,
1 (satu) unit timbangan digital, 5 (lima) bundel plastik klip dan 1
(satu) buah centong bekas Shabu.
"Saat
ini ketiganya sudah kita amankan guna penyelidikan lebih Lanjut. Dan
untuk Dedi Irawan dan Rachman Setiowono akan dikenakan pasal 112 atau
127 ancaman hukuman 4 Tahun penjara dan Syaifurrahman akan dikenakan
pasal 112 atau 114 ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal
12 tahun penjara," ungkapnya. (*)