KONKRIT NEWS
Kamis, Maret 09, 2017, 21:30 WIB
Last Updated 2017-03-09T17:36:08Z
Hukum dan Kriminal

Lagi-Lagi Oknum PNS Ditangkap Polisi Akibat Narkoba

Advertisement

 

Lampung Utara - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, mengungkap peredaran Narkoba, dimana tersangkanya ialah 1 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 warga sipil, yang diamankan Rabu 08 Maret 2017 malam sekira pukul 20.00WIB.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu.Andri Gustami, menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Kemudian setelah ditelusuri, Sat Narkoba bersama anggotanya berhasil mengamankan tersangka DI ( 29 ) oknum PNS warga jalan Kapten Mustafa kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dan rekannya RS ( 24 ) Jalan Kapten Mustafa Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung Utara, di Perumahan Griya Nuwo Maffan.

"Dari kedua tersangka kami (Sat Narkoba) berhasil menemukan barang bukti, yakni Satu plastik klip bekas bungkus shabu yang sudah dibakar, Dua buah pirek, Dua buah korek api," jelas Andri, Kamis 09 Maret 2017.

Dari penangkapan ke 2 tersangka, sekira pukul 20.00WIB, didapat keterangan kalau keduanya membeli dari seseorang bernama SF (29) warga jalan Bukit Pesagi Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.

"Dari keterangan keduanya kami langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah tersangka Syaifurahman sekitar pukul 22.00WIB, namun dari penggrebekan tersebut petugas kami tidak menemukan barang bukti, karena diduga tersangka membuang barang bukti kedalam toilet," kata Andri.

Tak sampai disitu saja, anggota kemudian melakukan pemeriksaan di Rumah Toko (ruko) milik SF, dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa  10 (sepuluh) plastik klip bekas bungkus shabu yang masih ada sisa shabunya, 1 (satu) unit timbangan digital,  5 (lima) bundel plastik klip dan 1 (satu) buah centong bekas Shabu.

"Saat ini ketiganya sudah kita amankan guna penyelidikan lebih Lanjut. Dan untuk Dedi Irawan dan Rachman Setiowono akan dikenakan pasal 112 atau 127 ancaman hukuman 4 Tahun penjara dan Syaifurrahman akan dikenakan pasal 112 atau 114 ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya. (*)