KONKRIT NEWS
Minggu, Juni 18, 2017, 17:25 WIB
Last Updated 2017-06-18T11:37:38Z
Hukum dan Kriminal

Pengerjaan Proyek Tidak Sesuai, Dinas PU Pringsewu Diduga Ada Main Dengan Rekanan

Advertisement
Foto ruas jalan Sidodadi-Sukorejo dan Ambara Barat-Jati Agung, Kabupaten Pringsewu.

BANDAR LAMPUNG - DPD Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung , menyoroti adanya penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas PU Bina Marga, Kabupaten Pringsewu, dan rekanan CV. Artha Jaya Pratama, selaku penyelenggara lelang, dan rekanan.

Terkait dugaan indikasi adanya pelanggaran diduga Dinas PU Bina Marga , Kabupaten Pringsewu , dan rekanan CV. Artha Jaya Pratama telah melanggar UU , No , 31 Tahun 1999 Jo, UU No 20, Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, yang terdapat dalam ketentuan, Pasal 3, yang menjelaskan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, dan orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomian negara dipidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat,1 (satu) tahun, dan denda paling sedikit RP. 50.000.000,-.

Dalam proses pengerjaan proyek peningkatan jalan sampai dengan Lapisan Tipis Aspal Pasir (Latasir) ruas jalan Ambarawa Barat - Jati Agung yang dimenangkan oleh CV Arta Jaya Pratama , dengan nilai kontrak , Rp840,149,000,00.


Proyek megah yang menelan dana APBD bukan hanya bermasalah oleh CV.Arta Jaya Pratama,  melainkan pelaksanaan proyek peningkatan jalan sampai dengan Latasir , ruas jalan Sidodadi- Sukorejo Kabupaten Pringsewu TA. Anggaran 2015 , dimenangkan oleh CV Putra Jaya , dengan nilai kontrak , Rp. 990.000.000.

Berdasarkan Tim investigasi mendalam oleh , DPD - GPN , (Dewan Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Nusantara) Provinsi Lampung, dimana hasil pengamatan cermat dilapangan atas Proyek megah yang dimenangkan oleh CV Arta Jaya Pratama , dengan pnilai kontrak Rp. 840,149,000,00,- pengerjaanya tidak sesuai dengan RAB , (Rencana Anggaran Biaya).

Seharusnya RAB dalam suatu bangunan atau proyek adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah , serta biaya lain yang diberhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau proyek , yang dihitung harus dengan teliti, dan cermat, serta harus memenuhi persyaratan suatu pelaksanaan proyek, atau suatu bangunan, sementara fakta dilapangan nyatanya berbeda.


Dilihat dari fakta di lapangan tim investigasi DPD GPN Provinsi Lampung menilai bahwa, jelas pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek yang telah di tetapkan dalam rancangan atau yang tertera dalam Asbuilt Drawing.

Dengan adanya temuan berdasarkan Tim Investigasi DPW GPN, meminta Kajati mengusut dugaan korupsi dana APBD terkait, Peningkatan Jalan sampai dengan Latasir, disepanjang ruas jalan Ambarawa Barat - Jati Agung, Kabupaten Pringsewu, tahun anggaran 2015, yang dimenangkan oleh, CV. Artha jaya, dengan nilai kontrak, Rp. 840.149.000,00. Dan proyek Latasir, ruas jalan Sidodadi - Sukorejo, kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran, 2015, rekanan pemenang CV, Putra Jaya, dengan nilai sebesar, Rp.990.000.000,-

Dan meminta kepada dinas PU Kabupaten Pringsewu, bertanggung jawab, mulai dari dugaan kuat ada kongkalingkong panitia lelang yang diarahkan, dan atas seluruh pelanggaran hukum, dan tindak pidana kolusi dan korupsi yang dilakukan oleh, CV. Artha Jaya Pratama. Dugaan tersebut menurut GPN, dapat diproses sesuai dengan  UU. No 31, Tahun 1999 Jo, UU.No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 33, berdasarkan barang bukti Foto lokasi, dan lampiran LPSE, RAB, dan berkas berita acara pemeriksaan.

Konkritnews.com telah menghubungi beberapa pihak, baik dari dinas PU maupun rekanan, namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dan keterangan yang di dapat. (Red/KN)