Advertisement
Depok - Sekitar puluhan orang dari 373 orang jamaah umroh First Travel mendatangi kantor Pusmedbakum DPP APSI, Kamis (01/06/2017).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan keluh kesah dan kekecewaan atas nasib keberangkatan ibadah umroh yang tidak kunjung terelealisasi oleh pihak First Travel.
"Kami kecewa pak dengan pihak First Travel (FT), sudah hampir setahun kami sudah bayar lunas biaya kepada pihak FT. Koper sudah kami terima. Namun hingga hari ini belum juga ada kepastian untuk berangkat. Sempat tiga kali dijadwalkan katanya kami akan diberangkatkan, namun selalu jadwal keberangkatan kami ditunda terus tanpa kejelasan dari pihak FT mengenai kendala yang ada. Sementara kami semua sudah terlanjur bikin selamatan dengan keluarga dan tetangga, juga ada di antara kami yang sudah cuti kerja, namun tetap juga kami belum berangkat umroh. Jadi beban pikiran kami pak," terang (FR) salah satu calon jamaah umroh First Travel kepada Pusmedbakum APSI.
Irfan Fahmi, advokat yang juga Sekretaris Umum DPP APSI, menyampaikan, “Bapak Ibu sekalian, saya disini mewakili rekan-rekan dari Pusmedbakum DPP APSI, ingin mendengar langsung kondisi yang bapak/ibu alami. Kami di Pusmedbakum ingin bersama-sama dengan bapak/ibu mendampingi dan membela kepentingan bapak ibu semua agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan secara bermartabat. Kita akan bantu bapak ibu dengan segala sumber daya yang kita miliki, baik itu keterampilan dan pemahaman hukum maupun akses informasi dan jaringan yang kita miliki.” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, para jamaah sepakat untuk meminta pengembalian uang biaya umroh yang sudah disetorkan kepada pihak First Travel dengan waktu yang sesingkat-singkatnya. “Jika jamaah semua sepakat untuk pengembalian uang, maka kami Pusmedbakum akan memperjuangkan secara semaksimal aspirasi yang memang sudah menjadi hak bapak ibu semua,” tambah Irfan Fahmi saat menjawab pertanyaan salah seorang calon jamaah.
Di tempat terpisah, Direktur Pusmedbakum DPP APSI, Syamsul Munir menyatakan, "Dalam kondisi seperti ini, saya akan minta pihak First Travel harus memenuhi seluruh tuntutan jamaah (pengembalian uang) tanpa dihambat-hambat dengan persoalan administrasi. Saya tidak akan bisa terima alasan mereka, jika mereka hanya akan bisa penuhi pengembalian uang jamaah dalam waktu 90 hari kerja. Untuk apa ditunda sampai 90 hari kerja, memang uang calon jamaah sekarang ini ada dimana? Kalau masih tersimpan di rekening First Travel, ya harusnya segera dikembalikan. Tetapi kalau ternyata digunakan untuk keperluan di luar kepentingan calon jamaah, maka kami akan dalami apakah ada unsur pidananya. Jika ada, tentu kami akan ambil sikap. Karena uang calon jamaah yang sudah dikuasai oleh pihak First Travel tidaklah sedikit, jumlahnya menurut perhitungan saya sekitar 4.5 milyar rupiah, itu dengan asumsi 373 orang jamaah masing-masing telah menyetor 14 juta rupiah,” papar Syamsul Munir, advokat yang juga pernah Aktiv di Kontras, sebuah LSM yang didirikan Aktivis HAM Munir.
Saat ini menurut Irfan Fahmi, Pusmedbakum sudah resmi menerima kuasa untuk membela 373 orang jamaah. “Pekan depan, kita akan melakukan langkah-langkah hukum yang terukur. Tapi saya harap persoalan ini dapat selesai secara bermartabat, namun tetap harus ada evaluasi dari pemegang kebijakan agar masalah-masalah seperti ini tidak terjadi pada calon jamaah lainnya,” tutup Irfan. (Red/KN)