Advertisement
![]() |
Ketua DPW APSI Lampung, Hermawan,S.HI.,MH.,CM.,SHEL |
Bandar Lampung - Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi
Pengacara Syariah Indonesia (DPW APSI) Provinsi Lampung sejak dikukuhkan
pada tahun 2016 yang lalu, kini telah melaksanakan Pendidikan Pelatihan
Profesi Advokat (PPPA) sebanyak dua kali, yang bekerjasama dengan
Fakultas Syariah UIN Radin Intan Lampung. Pendidikan Pelatihan Profesi Advokat tersebut tidak lain diperuntukkan bagi sarjana lulusan fakultas Hukum umum maupun
Fakultas Syariah, guna berprofesi sebagai advokat sesuai UU NO 18 Tahun
2003 tentang advokat.
Dalam waktu dekat ini, tepatnya di bulan Agustus 2017 nanti, DPW APSI Lampung akan menggelar diklat dan ujian profesi advokat.
Ketua DPW APSI Lampung Hermawan,S.HI.,MH.,CM.,SHEL menerangkan bahwa, bagi calon advokat yang telah
melaksanakan pendidikan advokat dari organisasi advokat lainnya seperti
PERADI, KAI, Peradin dan lainnya boleh mengikuti ujian advokat yang
digelar oleh APSI dan nantinya akan diadakan penyesuaian baik bersifat
administrasi dan sebagainya.
"Advokat yang dilahirkan baik dari APSI maupun lainnya sejatinya
sama, selama menjalankan amanah UU No 18 Tentang Advokat. Nantinya
apabila sudah melaksanakan tahapan sesuai aturan maka akan dilantik dan
disumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat. Hanya saja memang calon
advokat yang dilahirkan oleh APSI memiliki keterampilan khusus
menangani kasus atau perkara yang berkenaan dengan kesyariaahan seperti
konflik ekonomi syariah, perbankkan syariah dan hukum keluarga. Tentunya tidak menafikkan kemampuan dalam hal menangani perkara
pidana dan perdata," ungkap Hermawan disela-sela
kesibukannya sebagai advokat dan mediator alumnus fakultas syariah UIN
Radin Intan Lampung. Selasa (18/07/2017).
"Kami mengajak khususnya seluruh alumnus fakultas syariah dan
hukum umum yang ada di Lampung agar dapat turut serta mengikuti diklat dan ujian yang
dilaksanakan oleh DPW APSI Lampung pada waktu dekat ini dan dimasa-masa mendatang," tutup Hermawan yang akrab disapa qiyai. (Putra/KN)