Bandar Lampung - Pemerintah
Provinsi Lampung akan segera membentuk perda terkait Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan terbentuknya Perda ini,
Provinsi Lampung akan menjadi Provinsi ke-2 di Indonesia yang membentuk
Perda tersebut.
Hal
ini disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan penyelesaian
penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(RZWP3K) Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Swiss-bell hotel, Kamis
(27/07/2017).
Kemenko
Maritim yang diwakili Asdep Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Sahat
Pangardian menjelaskan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
serta daerah militer harus segera dibuat peraturan daerah dalam mengatur
suatu batasan. Untuk itu, kehadiran Perda ini akan mengatur dengan
jelas sistem dan peraturannya.
“Semoga
Lampung dapat segera membentuk perda terkait RZWP3K. Lampung akan
menjadi Provinsi ke-2 di-Indonesia yang membentuk Perda ini, sebelumnya
Provinsi Sulawesi Utara sudah mengesahkan Perda ini” Ujarnya.
Sementara
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Thalib Husin menjelaskan terkait Perda
zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Provinsi Lampung hanya
tinggal menunggu rapat paripurna. Ia menjelaskan untuk Lampung tidak ada
masalah apapun, baik terkait anggaran maupun lainnya.
Lebih
lanjut, Thalib menjelaskan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat
rawan, terdapat kurang lebih 132 pulau kecil dengan sebagian besar
dimiliki secara perorangan sedangkan sisanya inventarisasinya belum
jelas. “Ini bukan hanya masalah Lampung tetapi juga masalah Indonesia.
Karena saat ini, Indonesia secara tidak langsung digerogoti oleh orang
asing melalui pulau-pulau kecil. Oleh karenanya, Zonasi wilayah ini
harus jelas aturannya.” Ujarnya.
Sementara
Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan Krisna Samudra
menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menyelesaikan
syarat-syarat dalam membentuk Perda terkait zona wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil. Saat ini Provinsi Lampung telah dalam proses
menyelesaikan Permen-KP 23 tahun 2016 dari pasal 32 menuju pasal 33.
“Selain Lampung, terdapat Banten dan DKI Jakarta yang sedang menyusul
Provinsi Lampung dalam menyelesaikan Perda ini. Untuk Provinsi lain,
persyaratan ini tidak akan tuntas, jika belum mengurus Permen-KP.”Kata
Krisna.
Kaban
Balitbangnovda Provinsi Lampung Mulyadi irsan menjelaskan RZWP3K akan
menjadi portal dalam pengembangan Provinsi Lampung kedepan, hal ini
dikarenakan Provinsi Lampung tengah giat-giatnya melaksanakan
pembangunan.
Pihaknya
berharap melalui RZWP3K menjadi salah satu pendorong untuk menuntaskan
permasalahan kemiskinan di Provinsi Lampung. “Gubernur Lampung ingin
mendorong tidak ada lagi disparitas diseluruh wilayah Lampung, baik
daratan maupun pesisir. Oleh karena itu, perlunya koordinasi yang kuat
antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.”Tuturnya. (Red/KN)