KONKRIT NEWS
Selasa, Agustus 01, 2017, 16:28 WIB
Last Updated 2017-08-01T09:28:33Z
Daerah

Pemprov Lampung Tidak Pernah Memghambat Pembanguan Flyover MBK

Advertisement

Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung langsung merespon terkait serangkaian pemberitaan dan juga Aksi masa yang menolak pemberhentian pembangunan Flyover di Persimpangan Jalan Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung Ahmad Chrisna Putera menjelaskan pihaknya sudah melakukan rapat dengan sejumlah Kepala Dinas seperti Kadis Perhubungan, Kadis Bina Marga dan juga pihak SNPT  yang di pimpin oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung.

Menurut Achmad Chrisna Putera, Pemerintah Provinsi Lampung secara tegas memastikan tidak pernah menghambat Pembangunan Kota Bandar Lampung sepanjang mekanisme perizinan dilengkapi.

"Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah menghambat pembangunan Kota Bandar Lampung justru selalu mendukung karena Bandar Lampung kan barometernya Provinsi Lampung. Terkait pembangunan Flyover di depan MBK itu Pemerintah Provinsi tidak punya kewenangan di jalan tersebut karena itu jalan nasional, dan Pak Gubernur tidak pernah melarang sepanjang mekanisme perizinan di Lakukan, justru jika semua mekanismenya sudah dilengkapi pemprov pasti mendukung, contahnya yang sudah sudah, apa pemprov pernah menghambat pembangunan flyover di Bandar Lampung, tidak kan, justru didukung. Nah....., kalau yang di depan MBK itu bukan kewenangan Pemprov, itu jalan nasional berarti pusat yang punya kewenangan. Gubernur itu menyampaikan apa yang diperintahkan pemerintah pusat," terang Achmad Crisna Putra kepada awak media di Persroom pemprov Lampung, Senin (31/7/2017).

Menurut Achamd Chrisna Putera, Pemerintah pusat belum mengeluarkan izin terkait pembangunan Fly over yang berada dijalan nasional tersebut sehingga melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) telah melayangkan surat secara resmi mewakili Pemerintah Pusat.

Dengan Nomor surat : HK.05.02_Mn/656 tanggal 27 juli 2017 dalam surat pemerintah pusat mengharuskan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menyampaikan dokumen Readiness Criteria (Studi kelayakan,detail,engeneerinh design /DED) Amdal / UKL- UPL dan Andalalin untuk dikaji Direktorat jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. mengenai lokasi pembangunan yang berada di Jalan Nasional tersebut menjadi kewenangan kementerian pusat.

Sehingga dalam surat tersebut Kementerian PUPR menyampaikan agar pembangunan Fly over Mall Boemi Kedaton agar dihentikan sampai Readiness Crieria terpenuhi dan izin pelaksanaan diaset jalan nasional kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung telah diterbitkan oleh Kementerian PUPR.

"Gubernur sudah pernah mengundang Pemkot untuk diskusi bersama terkait persoalan ini, namun mereka tidak merespon. Pemerintah Provinsi Lampung saja harus bersinergi dengan Pemerintah Pusat agar pembangunan Lampung bisa berjalan dengan baik, ini Pemkot masa minta harus Presiden yang bicara baru di dengar. Artinya pemkot tidak mengindahkan Mentri-mentrinya dan Pemprov dong, merekakan yang membantu Presiden atau bisa dibilang kepanjangan tangan Presiden. Lalu Pemkot ingin bersinergi dengan siapa...?," pungkasnya. (Red/KN)