Advertisement
BANDAR LAMPUNG - Menyikapi hasil Muswilub PAN Lampung yang diselenggarakan di Swiss Bell hotel, Minggu (17/9/2017), Bachtiar Basri Cs berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait terpilihnya
Zainudin Hasan sebagai ketua DPW PAN Lampung.
"Benar surat itu
dari DPP yang diantarkan oleh ketua MPP, Irfan Nuranda Dja'far yang
ditujukan ke DPW pada Sabtu (16/9) untuk mendefinitifkan status Bachtiar
Basri sebagai Ketua DPW PAN Lampung. Karena sebagai salah satu persyaratan partai politik menjadi
peserta pemilu 2019 mendatang," kata Wakil Sekretaris DPW PAN Lampung,
Heri Agus Setianegara, Senin (18/9).
"Perintah
itu untuk mendefinitifkan pak Bachtiar Basri. Bukan menjadikan pak
Zainudin Hasan sebagai ketua DPW PAN Lampung. Posisi Zainudin Hasan itu
bukan siapa-siapa di kepengurusan tingkat Provinsi," tegasnya.
Gugatan
itu akan diajukan lantaran selaku kader memiliki hak konstitusional di
PAN. Hal ini juga dilakukan tidak lain dan bukan semata-mata hanya untuk
supremasi hukum dan marwah PAN.
Karena,
Muswillub yang dilakukan oleh Zainudin Hasan Cs beberapa waktu lalu itu
dari awal telah cacat secara prosedural. Karena, yang berhak
melaksanakan Muswillub, yakni DPW PAN Lampung dibawah kepemimpinan
Bachtiar Basri.
"Yang
berhak mengadakan muswil PAN ya kepengurusan resmi DPW PAN Lampung dan
dengan dibentuk panitia dan dihadiri DPP bersama ketua, sekretaris,
bendahara DPW Lampung. Ketua dan sekretaris dari DPC dan DPD se-Lampung.
Pelaksanaan kemarin gimana,"ucapnya.
"Peserta
Muswillub kemarin ada yang disebut mereka sebagai utusan dari DPP.
Nyatanya, mereka bukan dari DPP tetapi orang-orang terdekat dari para
ketua -ketuanya saja. Kita akan gugat itu, sebagai bahan untuk
menggugat," ungkapnya.
"Kalau ada tikus di lumbung padi, kita bukan bakar lumbungnya. Tetapi harus membuang tikusnya," sindirnya. (rls/KN)