KONKRIT NEWS
Senin, September 18, 2017, 22:33 WIB
Last Updated 2017-09-18T15:33:12Z
politik

Bachtiar Basri Berencana Gugat Hasil Muswilub PAN Lampung

Advertisement
 
BANDAR LAMPUNG - Menyikapi hasil Muswilub PAN Lampung yang diselenggarakan di Swiss Bell hotel, Minggu (17/9/2017),  Bachtiar Basri Cs berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait terpilihnya Zainudin Hasan sebagai ketua DPW PAN Lampung.

"Benar surat itu dari DPP yang diantarkan oleh ketua MPP, Irfan Nuranda Dja'far yang ditujukan ke DPW pada Sabtu (16/9) untuk mendefinitifkan status Bachtiar Basri sebagai Ketua DPW PAN Lampung. Karena sebagai salah satu persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu 2019 mendatang," kata Wakil Sekretaris DPW PAN Lampung, Heri Agus Setianegara, Senin (18/9).

"Perintah itu untuk mendefinitifkan pak Bachtiar Basri. Bukan menjadikan pak Zainudin Hasan sebagai ketua DPW PAN Lampung. Posisi Zainudin Hasan itu bukan siapa-siapa di kepengurusan tingkat Provinsi," tegasnya.

Gugatan itu akan diajukan lantaran selaku kader memiliki hak konstitusional di PAN. Hal ini juga dilakukan tidak lain dan bukan semata-mata hanya untuk supremasi hukum dan marwah PAN.

Karena, Muswillub yang dilakukan oleh Zainudin Hasan Cs beberapa waktu lalu itu dari awal telah cacat secara prosedural. Karena, yang berhak melaksanakan Muswillub, yakni DPW PAN Lampung dibawah kepemimpinan Bachtiar Basri.

"Yang berhak mengadakan muswil PAN ya kepengurusan resmi DPW PAN Lampung dan dengan dibentuk panitia dan dihadiri DPP bersama ketua, sekretaris, bendahara DPW Lampung. Ketua dan sekretaris dari DPC dan DPD se-Lampung. Pelaksanaan kemarin gimana,"ucapnya.

"Peserta Muswillub kemarin ada yang disebut mereka sebagai utusan  dari DPP. Nyatanya, mereka bukan dari DPP tetapi orang-orang terdekat dari  para ketua -ketuanya saja. Kita akan gugat itu, sebagai bahan untuk menggugat," ungkapnya.

"Kalau ada tikus di lumbung padi, kita bukan bakar lumbungnya. Tetapi harus membuang tikusnya," sindirnya. (rls/KN)