KONKRIT NEWS
Kamis, September 21, 2017, 16:37 WIB
Last Updated 2017-09-21T09:37:04Z
DaerahHukum dan Kriminal

Insiden RSUDAM, APSI Buka Posko Aduan Masyarakat

Advertisement

Bandar Lampung - Seringnya terjadi insiden buruknya pelayanan RSUDAM yang dilakukan oknum pegawainya terhadap masyarakat pengguna BPJS kelas III membuat Banyak kalangan merasa kecewa atas sistem yang kurang berpihak untuk golongan bawah.

Baru-baru ini telah terjadi Insiden pembiaran terhadap pasien asal Kotabumi Lampung Utara yang menggendong jenazah anaknya di dalam angkot jurusan Tanjungkarang – Rajabasa lantaran tidak diberi kemudahan dalam proses administrasi.

Disi lain, direktur pelayanan RSUDAM Pad Dilangga saat memberikan penjelasan terkait insiden tersebut mengatakan bahwa pihak RS sudah melakukan SOP.

"Petugas sudah menyiapkan satu unit ambulan, namun ada sedikit masalah dalam administrasi," katanya. Rabu (20/9/2017) malam.

Pad dilangga juga mengklaim bahwa pihak keluarga kurang sabar menunggu sehingga membawa jenazah dengan naik angkot.

Persoalan-persoalan yang yang menyangkut pelayana di RSUDAM bukan kali ini saja terjadi. Kita ketahui RSUDAM terus berbenah, dalam segi pembangunan fasilitas, pengamanan, dan lainnya. Namun, masih saja sering ditemukan kurang baiknya pelayanan oleh oknum-oknum pegawai yang tidak bertanggungjawab terhadap pasian kurang mampu atau pengguna BPJS kelas III.

Insiden-insiden tersebut membuat Dewan Pimpinan Wilayan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Lampung turut angkat bicara.

Ketua DPW APSI Lampung, Hermawan mengatakan, akan menindak lanjuti permasalahan-permasalahn yang kerap terjadi di rumah sakit. Melalaui Pusat Mediasi dan Bantuan Hukum (PUMEDBAKUM) APSI Lampung membuka POSKO Pengaduan masyarakat yang merasa terzholimi dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pasien di seluruh rumah sakit yang ada di Lampung.

"Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat memdatangi POSKO kami Graha Biru Empat Tujuh di Jl. Way Sekampung Pusri II No. 31A Pahoman Bandar Lampung atau dapat menghubungi kontak person saya di 08117211919," terangnya. Kamis (21/9/2017).

"Kami membuka posko pengaduan ini atas dasar kemanusiaan karena hal serupa sering terjadi dibeberapa rumah sakit atas penelantaran pasien yang dialami masyarakat tidak mampu di Lampung," tegas Hermawan.

Hermawan dan para advokat yang tergabung dalam APSI akan melakukan advokasi dan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang mengalami tindakan tidak patut oleh oknum rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah.

"Kami siap melakukan advokasi dan bantuan hukum gratis untuk masyarakat  sehingga tidak ada lagi kasus-kasus serupa terjadi di tanah saibumi rua jurai ini," terangnya.

Dalam kasus yang baru saja terjadi DPW APSI Lampung meminta kepada pemerintah provinsi Lampung melalui dinas kesehatan agar mengevaluasi dan segera menindak secara tegas oknum-oknum pegawai RS yang sering menelantarkan pasien, seperti pembiaran terhadap orang tua yang menggendong jenazah anaknya naik angkot. (Putra/KN)