KONKRIT NEWS
06/09/17, 6.9.17 WIB
Last Updated 2017-09-06T16:05:08Z
Daerah

Obati Korupsi Dana Desa, Gapensa Dorong Pergub

Advertisement

Yogyakarta - Forum REI Gelar diskusi yang bertajuk  Memperkuat Demokrasi dan Keberlanjutan Dana Desa, yang berlangsung di Yogyakarta (5/9/2017). Dialog tersebut dipandu oleh Gito Santoso selaku Subbid Perencanaan Partisifasi Kemendes, serta Ari Sujito dosen Sosiology UGM sebagai pemateri. 

Forum itu dihadiri puluhan peserta dari berbagai elemen desa, mulai dari kepala desa, fasilitator desa, BPD dan stakeholder desa. 

Dalam forum tersebut Gapensa mengutus Ketua GAPENSA (Garda Pembangunan Tunas Bangsa)  Wendy Aprianto. 

Menururt Gito, UU desa merupakan pengejawantahan atas pengakuan Negara terhadap desa yang selama ini dibatasi sehingga akhirnya desa mampu mengelola kebutuhannya sendiri mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pertanggungjawaban. 

Selain itu, Menurut Akaemisi UGM diperlukan adanya pendampingan dalam rangka mengelola desa yang maksimal, hal ini bersifat pendampingan organik dan diperlukan adanya penguatan isntitusi desa melalui Pergub (Peraturan Gubernur) yang mengatur hak dan kewaiban desa yang diseuaikan dengan kebutuhan daerah. Sehingga manimimalisir adanya salah kelola dan membangun kepercayaan masyarakat.

Ditemu saat forum sedang berlangsung, Wendy Aprianto menyatakan, "kami menemukan banyak kasus Korupsi DD (Dana Desa ) di Lampung yang dilakukan secara sistematis mulai dari Apdesi hingga kepala desa dan terjadi di banyak desa di Lampung berdasarkan investigasi GAPENSA pada empat kabupaten,'' katanya.

"Tentu hal ini sangat menkhawatiran, untuk itu GAPENSA akan mendorong adanya Pergub dalam rangka mempertegas hak dan kewajiban desa, serta memperluas peran pendamping desa yang sebelumnya diberdayakan pada program Gerbang Saburai (Gerakan Membangun Desa Sang Bumi Ruwa Jurai)," terangnya 

Menurut Wendy, Pergub Nomor 37 Tahun 2015 harus diperluas cakupan dan ruang lingkupnya, tidak hanya melakukan pendampingan pada program gerbang desa saja tetap dapat diperluas pada pendampingan dana desa.

"Gubernur harus merespon hal ini, mengingat keadaan korupsi dana desa mewabah di Lampung. Sehingga sangat penting untuk merevisi Pergub yang ada dengan menambahkan peran pendamping Gerbang Saburai yang ada untuk juga mengawasi Dana Desa (DD) serta, sedikit membuat peraturan tambahan megenai hak dan kewajiban desa. Hal ini diharapkan menjadi obat untuk mengurangi adanya penyelewengan  Dana Desa. Untuk itu kami akan segera membangun komunikasi kepada pihak terkait untuk mendorong hal ini. Pergub ini menjadi harga mati demi akuntabilitas pengeloaan dana desa dan perbaikan institusi desa di Lampung," tambahnya.

Selain itu, dalam forum yang berlangsung dialogis dan santai tersebut merumuskan 4 resolusi strategis yang akan disampaikan kepada kementrian sebagai resolusi pelaksanaan DD. Hal itu dilakukan dalam rangka memperkuat institusi desa demi demokratisasi desa dan keberlanjutan dana desa yakni:
1.Mempertegas kewenangan desa dalam rangka mendorong demokratisasi desa dan keberlanjutan DD.
2.Kepastian Formulasi Sistem Transfer DD.
3.Memperluas cakupan pembangunan desa tidak hanya dari sektor anggaran saja.
4.Mendorong adanya akuntabilitas sosial,Konsistensi regulasi dan synergy kegiatan antar pemangku kebijakan dan desa. (Red/KN)