Advertisement
BANDAR
LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menerima
kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPRD Kalimantan Selatan. Dalam kunker
tersebut Wakil Ketua DPRD Kalimatan Selatan Muhaimin mengatakan rangkaian ini
merupakan balasan silahturahmi yang sebelumnya dilakukan komisi IV DPRD
Provinsi Lampung ke Kalimatan Selatan waktu lalu.
Kami
sangat apresiasi percapaian yang dilakukan provinsi lampung terkait
program-program infrastruktur pembangunan di Lampung salah satunya pembangunan
Jalan Tol Trans Sumatera, kami mewakili DPRD Provinsi Kalimatan Selatan melalui
Komisi III ingin mencontoh pembangunan jalan tol di Kalimatan Selatan sebab di
Kalsel belum terelisasinya pembangunan jalan tol oleh pemerintah pusat.
![]() |
Ketua DPrD Provinsi Lampung Memberikan Cindera Mata Kepada Komisi III DPRD Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Besar Komisi, Senin (16/10/2017) |
”ternyata
pembangunan Jalan Tol sangat sulit tidak mudah di lakukan di Provinsi sehingga
perluh ada tindakan campur tangan Pemerintah Pusat, karena itu ini tindak
lanjut kita ketika kembali ke Kalimatan Selatan. ” Kita ingin di Provinsi
Kalimatan ada Pembangunan Jalan Tol. Harapnya
Sedangkan
terkait Pembangunan Rel Kereta Api dan embung akan kita tindak lanjut lagi ke
Pemerintah Pusat. Gimana solusinya agar Provinsi Kalimatan Selatan dapat di
bantu program pembangunan seperti di Provinsi Lampung. Ujarnya saat memberikan
keterangan usai melakukan rapat dengan DPRD Lampung melalui Komisi IV dan SKPD
Pemprov, senin (16/10/2017).
Disisi
lain Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal sangat apresiasi apa yang disampaikan DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan Komisi III yang ingin mencontoh program-program
pembangunan di Lampung,salah satunya jalan tol dan pengendalian kendaraan
muatan lebih regulasi dan strategis yang hampir memiliki kesamaan di Provinsi
Lampung.
Menurut
Dedi di Provinsi Kalimantan Selatan sendiri regulasi dan strategis pembangunan
jalan tol sampai saat ini belum tereliasasi oleh Pemerintah pusat dan bagaimana
mereka ingin mencontoh Pembangunan Jalan Tol di Lampung bisa terlaksana juga.
Sedangkan
pengendalian kendaraan muatan lebih di Provinsi Kalimantan Selatan belum
terlaksana jembatan timbang portable, nah untuk Lampung sendiri menurut Dinas
Perhubungan sudah dilakukan sesuai mengacuh perda no.5 tahun 2011 walaupun
perda tersebut sudah dihapus, karena kita sendiri masih menunggu revisi perda
akan diganti Pemerintah pusat jangan sampai jembatan portable tidak dilakukan
karena selama ini kondisi jalan di provinsi sangat terancam dengan kendaraan
bermuatan lebih seperti di Kabupaten Waykanan (kendaraan mauatan lebih
pengangkut batubara).
”Karena
kondisi ini menjadi pertimbangan meresahkan masyarakat dengan kondisi jalan
semakin rusak disebabkan kendaraan batubara. Jadi kearipan lokalnya ada
peraturan Pemerintah Daerah setempat. Ungkapnya. (ADV)