Advertisement
BANDAR
LAMPUNG - Mantan Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad kembali
dilaporkan ke Kepolisan Daerah (Polda) Lampung, Sabtu (7/10/2017).
Pelapornya
adalah Surino (43) warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar,
Lampung Tengah dengan didampingi kuasa hukum Gindha Ansori Wayka dan
rekan dengan nomor laporan LP/1140/X/2017/SPKT, 07 Oktober 2017 Polda
Lampung.
Surino
melaporkan Musa Ahmad terkait dugaan pengrusakan aset miliknya berupa
dua unit rumah permanen berukuran 4 x 16 m dan 7 x 11 meter yang
terletak di atas sertifikat Hak Milik Nomor SHM Nomor 339/Yk tanggal 23
September 1992, luas 3.515 m dengan laporan polisi nomor
Sebelumnya,
mantan legislator Partai Gerindra itu juga telah dilaporkan ke Polda
Lampung pada 10 Maret 2017 atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan
dengan nomor laporan Polisi LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT.
Surino
mengatakan kejadian pengrusakan ini diduga dilakukan oleh Musa Ahmad
sejak bulan Agustus 2017, yang seharusnya tidak dilakukan Musa Ahmad
karena yang menyangkut proses kepemilikan Musa Ahmad dari Bank laporanya
sedang berjalan ke Polda Lampung.
Surino
yang didampingi Advokat dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan
menjelaskan proses mendapatkan tiga Sertifikat Hak Milik miliknya
dengan SHM Nomor 339/Yk tanggal 23 September 1992, luas 3.515 m, SHM No.
2904 tanggal 29 Oktober 2008 luas 1557 m dan SHM 2634 Tanggal 03 Maret
2006, luas 2444 m yang diklaim oleh Musa Ahmad adalah diduga dengan
cara-cara yang tidak benar dan tidak diperkenankan secara hukum.
Sementara,
kuasa hukum Surino, Gindha Ansori Wayka meyayangkan sikap Musa Ahmad
yang terlalu maju dan terkesan tak memahami mekanisme penanganan hukum
terkait pengrusakan ini, mengingat proses hukum atas laporan sebelumnya
atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan masih berlanjut di Polda
Lampung.
"Seharusnya
menunggu terlebih dahulu hasil akhir penyelidikannya di Polda Lampung.
Dan kami minta Polda serius menangani perkara berdasarkan nomor Laporan
Polisi LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT tertanggal 10 Maret 2017 dan
LP/1140/X/2017/SPKT, 07 Oktober 2017 yang hari ini klien kami laporkan,”
ujar Gindha, Sabtu (7/10/2017).
Diketahui
sebelumnya, Surino didampingi kuasa hukumnya Gindha Ansori Wayka pernah
melaporkan Musa Ahmad, pada 10 Maret 2017 lalu.
Surino
menjelaskan kronologi kejadiannya bermula pada tahun 2013 silam, saat
itu ia memiliki pinjaman uang di salah satu bank di Bandar Jaya. Karena
tidak sanggup melunasi dan menunggak, pada 1 Juli 2013 Surino meminta
bantuan kepada .mantan Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad untuk
menutupi pinjamannya di Bank tersebut senilai Rp 225 juta.
“Saya
ada pinjaman di bank, karena macet saya minta tolong pak Musa bantu
menutupi tunggakan dengan jaminan sertifikat tanah. Saya janji sama Pak
Musa, setelah ada uang sertifikat itu akan saya tebus lagi dan Pak Musa
setuju. Tapi saat itu, perjanjian sama Pak Musa hanya secara lisan
saja,”ujarnya.
Selanjutnya,
kata Surino, 4 Juli 2013, ia dihubungi oleh Musa dan diminta untuk
menemui salah satu notaris di Bandar Jaya. Saat ia mendatangi notaris
tersebut, ternyata ia disodorkan akta peralihan hak dan balik nama atas
sertifikat hak milik (SHM) yang diagunkan ke bank.
“Saya
disodorkan akta peralihan hak tanah, saat tahu seperti itu saya menolak
pinjam uang ke Pak Musa. Yang buat kaget lagi sekitar September 2013,
saya dapat informasi dari Bank kalau Pak Musa sudah melunasi pinjaman
saya tanpa ada persetujuan dan korfirmasi saya,”ungkapnya.
Sertifikat
atau aset tanah beserta rumah miliknya tersebut adalah, sertifikat
dengan nomor .339/Yk tanggal 23 September 1992, SHM No. 2904 tanggal 29
Oktober 2008 dan SHM 2632 Tanggal 03 Maret 2006. Ketiga aset tersebut,
berlokasi di Yukum Jaya, Lampung Tengah.
“Ketiga
aset tersebut saat ini sudah dikuasai Musa Ahmad berdasarkan lelang,
nilainya ditaksir kurang lebih mencapai sekitar Rp 1,2 miliar,” ujarnya.
Surino
mengutarakan, November 2015 lalu, ia dihubungi oleh pihak bank swasta
lainnya di Bandar Jaya. Pihak bank tersebut menyatakan, bahwa dirinya
memiliki sangkutan sebesar Rp 300 juta dengan jaminan ketiga sertifikat
miliknya. Pinjaman uang tersebut, macet selama delapan bulan.
“Jadi
ada hal aneh lagi, tiba-tiba saya dihubungi bank lain dan dibilang
kalau saya menunggak angsuran. Padahal, saya tidak ada pinjaman di bank
tersebut,” jelasnya.
Menurutnya,
setelah ditelusuri ketiga sertifikat miliknya tersebut, sudah dipindah
ke bank lain dijaminkan oleh Musa tanpa sepengetahuan dirinya sebagai
pemilik sah ketiga sertifikat tersebut.(IWO/KN)