KONKRIT NEWS
10/11/17, 10.11.17 WIB
Last Updated 2017-11-10T10:29:36Z
Bandar LampungDaerahpolitik

Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja lokal

Advertisement

Bandar Lampung - Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menggelar rapat bersama dengan Tenaga Ahli, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung, Jumat 9 November 2017.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Hi. Handrie Kurniawan, SE, MIP (F-PKS) itu agenda mendengarkan pendapat tenaga ahli, Bagian Hukum dan Dinas Tenaga Kerja selaku leading sektor dari Raperda Pennyelenggaraan Tenaga Kerja.

Handrie Kurniawan mengatakan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan itu merupakan Raperda usul inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung. 

"Sebenarnya draf Raperda kalau dari DPRD sudah selesai, hanya tinggal penyempurnaan dan masukan dari Dinas Tenega Kerja selaku pihak yang akan melaksanakan perda ini dan Tenaga Ahli agar Perda ini nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi," terangnya.

"Materi yang akan diatur dalam Perda ini, meliputi perencanaan dilaksanakan secara terpadu, kebijakan sistem pelatihan kerja, produktivitas kerja untuk kelangsungan usaha, penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja dilakukan secara terpadu dan dengan memberikan porsi yang seimbang untuk tenaga kerja lokal, jaminan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja beserta keluarganya termasuk pada kondisi purna kerja," lanjut Handrie Kurniawan. 

"Dengan adanya Perda ini nantinya dalam penanganan pengangguran dan rekrutmen tenaga kerja, perusahaan-perusahaan yang ada di Bandar Lampung agar memberikan kesempatan terlebih dahulu terhadap tenaga kerja lokal sesuai dengan kebutuhan perusahaan tanpa mengesampingkan standar kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan yang bersangkutan," tandasnya.

Di tempat yang sama,  Ade Arif Firmansyah Tenaga Ahli Pansus, menyatakan secara substansi materi yang sudah ada dalam Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini sudah mencakup dan sudah mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan ketenagakerjaan. 

"Melihat dari maksud dan tujuan dari Raperda ini sudah menjawab apa yang terkandung dalam maksud dan tujuan Reperda ini dibentuk," jelas Tenaga Ahli dari Unila itu.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus yang hadir yaitu Abdul Salim (F PAN), Julius Gultom (F PDIP), Abdul Malik (F PAN) dan Pebriani Piska (F Demokrat). Sementara dari Pemerintah Kota Bandarlampung hadir Leni Widyawati, Mohammad Kabul Siwang dari Dinas Tenaga Kerja dan Wan Abdurahman Kepala Bagian Hukum. (rls/KN)