Advertisement
Bandar Lampung - Pasca Unjuk Rasa tanggal 8 november 2017 di gedung DPRD Provinsi Lampung dalam agenda penyampaian aspirasi masyarakat, dialog publik tanggal 28 November 2017 di Waroeng Nongkrong jl. Zainal abidin pagar alam kedaton dalam merumuskan bersama agenda Focus Group Discusion dengan melibatkan seluruh elemen gerakan dan instansi tetkait, Front Lampung menggugat telah mengirimkan surat audiensi ke Ketua DPR RI dan ditembuskan ke Presiden RI dan wakil Presiden RI juga kementrian Agraria sebagai langkah lanjutan atas apa yang telah di perjuangkan di Provinsi Lampung.
"Langkah ini adalah hasil rekomendasi dari dialog publik yang telah diselenggarakan pada 28 November bulan lalu,' ujar sekretaris Presedium Edwinata, saat ditemui di kantor Grasha Biru Empat Tujuh Bandar Lampung, Rabu (6/12/2017).
Lanjut Edwinata, Front Lampung Menggugat akan melaporkan data-data yang telah diterima dari masyarakat yang telah mengadukan permasalahan pencaplokan tanah warga Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Lampung Tengah. Surat telah dikirimkan pada tanggal 29 November 2017 lalu.
Koordinator Umum (Kordum FLM) Aprino, juga mengatakan bahwa permasalahan agraria di L:ampung sudah sangat memperihatinkan bahkan perusahaan-perusahaan itu tidak membawa manfaat terhadap masayarakat disekitar perusahaan. Untuk itu FLM juga perlu memberikan laporan terhadap pemerintah pusat dan wakil rakyat di pusat agar kedepan adanya perhatian khusus terkait kasus agraria ini.
Saat ditanya apa saja yang menjadi tuntutan dan laporan yang akan diajukan ke DPR RI nanti, Aprino mengatakan tuntutan FLM masih sama seperti awal-awal unjuk rasa dan dialog publik lalu bahwa HGU dari Perusahaan SGC harus di ukur ulang. Karena kalau terjadi pengukuran ulang atas HGU inikan akan terlihat jelas pokok permasalahannya mana yang hak rakyat agar bisa diambil kebijakan tepat tegasnya. (Red/KN)