KONKRIT NEWS
Selasa, Februari 13, 2018, 03:08 WIB
Last Updated 2018-02-12T20:08:51Z
Hukum dan KriminalNasionalSumatera Selatan

Biro Humas BPK : "Orang Yang Korupsi Tidak Akan Mengaku Maling"

Advertisement
Reza, Biro Humas BPK RI
MUSI RAWAS,Pengertian dari Bendahara Dinas Pendidikan, Kabupaten Musirawas yang mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hoax,  sama seperti,"Orang Yang Korupsi  tidak akan mengaku maling". Hal ini diungkapkan oleh Biro Humas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, atau BPK RI, Reza, Senin (12/2/2018).

Dijelaskanya, Hasil pemeriksaan BPK itu melalui tahapan dan sesuai prosedur, serta bedasarkan fakta yang ada, sebab dalam temuan BPK itu terdapat hasil konfirmasi dan keterangan, maupun tanya jawab dari SKPD dan Bendahara terkait. Lanjut dia, setelah itu oknum yang memberikan keterangan pada pemeriksaan BPK, selalu diberikan peluang untuk membaca hasil keteranganya guna menghindar dari ketidak sesuaian. Artinya, oknum yang mengatakan temuan BPK Hoax, itu sama saja seperti.

"Orang korupsi tidak akan mengaku kalau dirinya maling", tegas Biro Humas BPK RI.

Diungkapkan, Reza, untuk dokumen Hasil Laporan Pemeriksaan Keuangan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sangat terbuka dan transparan bagi pihak yang meminta nya, selain itu bisa ditindaklanjuti oleh Penegak Hukum, sebab bisa dijadikan salah satu alat bukti yang sah yang bisa diuji, selain itu jika diperlukan oleh Penegak Hukum semuanya bisa kita beberkan, ungkap, Reza.

Sebelumnya, Kasubag Perencanaan Keuangan dan Aset, di Disdik Musirawas, Tri Mulyadi, sampai saat ini dirinya belum mengetahui adanya temuan BPK, terkait adanya pemindah bukuan dari rekening SKPD Disdik, ke rekening Pribadi bendara. Lanjutnya, insyaallah pemindah bukuan rekening tidak pernah terjadi, sebab sesuai aturan itu dilarang.

"Audiet BPK itu Hoax, sebab sampai sekarang dirinya tidak pernah lihat hasil Audiet BPK", tegas Tri Mulyadi.

Bedasarkan data  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera selatan, Nomor : 32. B/LHP/XVIII.PLG/05/2017, tanggal 30 Mei 2017, bahwa dalam Rekening pribadi bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Musirawas. Yaitu, dengan rekening nomor 143-01-60xxx, diketahui terdapat dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang tersimpan dalam rekening tersebut senilai Rp 1,5 miliar.


Dalam LHP BPK, hal ini selain tidak sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 21 tahun 2011, kondisi tersebut juga. Mengakibatkan terbukanya Peluang Penyalahgunaan Keuangan Daerah, oleh Bendahara Pengeluaran. (Sahlin)