Advertisement
![]() |
Reza, Biro Humas BPK RI |
MUSI RAWAS, - Pengertian dari
Bendahara Dinas Pendidikan, Kabupaten Musirawas yang mengatakan, temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Hoax, sama seperti,"Orang Yang
Korupsi tidak akan mengaku maling". Hal ini diungkapkan oleh Biro
Humas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, atau BPK RI, Reza, Senin
(12/2/2018).
Dijelaskanya, Hasil
pemeriksaan BPK itu melalui tahapan dan sesuai prosedur, serta bedasarkan fakta
yang ada, sebab dalam temuan BPK itu terdapat hasil konfirmasi dan keterangan,
maupun tanya jawab dari SKPD dan Bendahara terkait. Lanjut dia, setelah itu
oknum yang memberikan keterangan pada pemeriksaan BPK, selalu diberikan peluang
untuk membaca hasil keteranganya guna menghindar dari ketidak sesuaian.
Artinya, oknum yang mengatakan temuan BPK Hoax, itu sama saja seperti.
"Orang korupsi
tidak akan mengaku kalau dirinya maling", tegas Biro Humas BPK RI.
Diungkapkan, Reza,
untuk dokumen Hasil Laporan Pemeriksaan Keuangan (LHP), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), sangat terbuka dan transparan bagi pihak yang meminta nya,
selain itu bisa ditindaklanjuti oleh Penegak Hukum, sebab bisa dijadikan salah
satu alat bukti yang sah yang bisa diuji, selain itu jika diperlukan oleh
Penegak Hukum semuanya bisa kita beberkan, ungkap, Reza.
Sebelumnya, Kasubag
Perencanaan Keuangan dan Aset, di Disdik Musirawas, Tri Mulyadi, sampai saat
ini dirinya belum mengetahui adanya temuan BPK, terkait adanya pemindah bukuan
dari rekening SKPD Disdik, ke rekening Pribadi bendara. Lanjutnya, insyaallah
pemindah bukuan rekening tidak pernah terjadi, sebab sesuai aturan itu
dilarang.
"Audiet BPK itu
Hoax, sebab sampai sekarang dirinya tidak pernah lihat hasil Audiet BPK",
tegas Tri Mulyadi.
Bedasarkan data
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK RI) Perwakilan Sumatera selatan, Nomor : 32. B/LHP/XVIII.PLG/05/2017,
tanggal 30 Mei 2017, bahwa dalam Rekening pribadi bendahara pengeluaran pada
Dinas Pendidikan Musirawas. Yaitu, dengan rekening nomor 143-01-60xxx,
diketahui terdapat dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) yang tersimpan dalam rekening tersebut senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam LHP BPK, hal ini
selain tidak sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 21 tahun 2011,
kondisi tersebut juga. Mengakibatkan terbukanya Peluang Penyalahgunaan Keuangan
Daerah, oleh Bendahara Pengeluaran. (Sahlin)