17/02/18, 17.2.18 WIB
Last Updated 2018-02-17T07:20:36Z
politik

FLM Siap Gelar Dialog Publik "Menyoal Kinerja dan Menagih Janji Komisi II DPR RI Terhadap Masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC"

Advertisement

FLM Siap Gelar Dialog Publik "Menyoal Kinerja dan Menagih Janji Komisi II DPR RI Terhadap Masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC"

LAMPUNG - Konflik penyerobotan tanah ulayat ataupun tanah marga di Lampung yang diduga dilakukan oleh  perusahaan besar untuk lahan pertanian, sampai saat ini tak kunjung tuntas.

Salah satunya soal hak guna usaha (HGU) PT. Sugar Group Companies, yang sampai saat ini belum memiliki titik terang. Persoalan tersebut belum memiliki kejelasan meskipun sudah banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait hal itu.

Laporan demi laporan telah diteruskan atau disampaikan tim pansus SGC Tulangbawang dan Front Lampung Menggugat (FLM), bukan hanya di tingkat DPRD Provinsi Lampung yang melalui aksi demonstrasi oleh masyarakat, persoalan itu bahkan  telah sampai ke komisi II DPR RI.

Beberapa waktu lalu tim pansus SGC Tuba dan FLM telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di komisi II DPR RI. Dalam agenda tersebut, pansus SGC Tuba dan FLM memaparkan semua persoalan yang menimpa masyarakat Tuba yang merasa telah dirugikan selama puluhan tahun oleh perusahaan raksasa itu. Namun, sampai saat ini DPR RI belum melakukan tindak lanjut terkait permasalahan pertanahan tersebut. Padahal saat melakukan RDP, komisi II DPR RI berjanji akan segera mengkaji dan menuntaskan persoalan yang telah lama tak kunjung usai itu.

Berkenaan dengan hal tersebut, Koordinator Presidium Front Lampung Menggugat Hermawan, melului siaran Persnya, akan kembali menggelar dialog publik dengan mengundang pihak-pihak berwenang pada Senin 19 Frbruari 2018 mendatang.

Hal ini ditegaskan olehnya bahwa dialog tersebut dibuka untuk umum khususnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan-perusahaan besar yang ada dilampung.

"FLM selama ini membuka Posko Pengaduan Masyarakat sehingga memang sudah banyak masyarakat menyampaikan persoalan-persoalan HGU. Selain PT. SGC, juga ada indikasi dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum dengan sertifikat HGU U24/LT dan HGU U25LT atas nama PT.Great Giant Pineaple di Lampung tengah," ungkap Hermawan, di Graha Biru Empat Tujuh, Bandar Lampung, Sabtu (17/2/2018).

"Prinsipnya FLM akan terus mengawal prihal dugaan penindasan terhadap rakyat yang dilakukan para penguasa dan pengusaha zhalim di tanah Lampung tercinta ini," pungkasnya. (Putra)