Advertisement
Pringsewu - Menindak lanjuti keluhan warga terkait perizinan pabrik penggilingan padi yang ada di pekon sidodadi Pringsewu, tim media langsung menelusuri lebih lanjut dan melakukan komfirmasi kepada pimilik pabrik Hi. Anif Rosadi via selulernya, Jumat (02/02/2018).
Saat di konfirmasi, Anif Rosadi mengatakan bahwa masalah perizinan itu sudah lengkap semua, "silahkan cek saja ke kantor camat Pardasuka atau ke kantor kepala pekon dan dinas perizinan Pringsewu," ucapnya.
Menanggapi keterangan dari pemilik pabrik tersebut, tim konkritnews langsung melanjutkan dengan mengkonfirmasi Muhamad Mubarok selaku kepala pekon Sidodadi. Melalui selulernya, Muhamad Mubarok memberikan jawaban yang sama bahwa mengenai perizinan semua sudah lengkap," terang kepala pekon Sidodadi itu.
Namun berbeda dengan keterangan A. Heru Octafa salaku Camat Pardasuka. Saat dikonfirmasi via selulernya, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima berkas pengajuan perizinan. "Untuk berkas pengajuan prosedur perizinan pihak kecamatan Pardasuka tidak pernah menerima dan belum pernah menandatangani berkas yang dimaksud," ungkap Heru Octafa kepada media.
"Saya tidak pernah menerima berkas pengajuan perizinan dari pemilik pabrik penggilingan padi yang ada dipekon sidodadi, kalau pabrik tersebut sudah keluar izinnya dari pemerintah daerah berarti tidak sesuai prosedur perizinan, karena camat harus terlebih dahulu menandatangani rekomendasi surat izin tersebut. Kalau pemilik pabrik sudah mengantongi izin berarti sudah melangkahi rekom dari kecamatan," tegas Heru.(Harmi/KN)

