KONKRIT NEWS
15/02/18, 15.2.18 WIB
Last Updated 2018-02-15T13:18:16Z
DaerahHukum dan KriminalTulang Bawang

Polisi Tangkap Kakek Pelaku Cabul di Tulang Bawang Barat

Advertisement

Tulang Bawang - Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang berhasil menangkap MA als MM (80) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Tiyuh/Kampung Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah hari Rabu (14/02/2018) sekira pukul 11.00 WIB saat sedang berada di rumahnya.

“MA als MM yang berprofesi tani merupakan warga Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat,” ungkapnya Kamis (15/02/2018).

Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 19 / II / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT tanggal 13 Februari 2018 tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, korban RI (10) yang berstatus pelajar kelas 2 SD (sekolah dasar) dan merupakan warga Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kapolsek menjelaskan, sebelum pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban terlebih dahulu memberikan uang, lalu mengajak korban ke tempat sepi dan mengancam akan membunuh korban kalau korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Pelaku MA als MM mendatangi korban saat korban sedang bermain bersama temannya, lalu memberikan uang dan mengajak korban ke tempat yang sepi, saat pelaku dan korban tiba ditempat yang dirasa aman, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya terhadap korban, usai melakukan aksi bejatnya pelaku langsung mengancam akan membunuh korban kalau korban sampai bercerita kepada orang tuanya,” jelasnya.

Kapolsek menerangkan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban ternyata sudah terjadi sebanyak 4 kali dan yang terakhir terjadi hari Minggu (11/02/2018) sekira pukul 09.00 WIB yang mana saat itu aksi bejat pelaku diketahui oleh saksi Solekah (34), kemudian saksi Solekah menceritakan peristiwa yang dialami oleh korban RI kepada HI (33) yang merupakan ibu kandung korban, mendengar cerita tersebut HI langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Tulang Bawang Tengah.

“Saat ini pelaku MA als MM sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.” pungkasnya. (tim)