KONKRIT NEWS
09/02/18, 9.2.18 WIB
Last Updated 2018-02-09T06:38:22Z
NasionalSumatera Selatan

Sekda Mura : Dana APBD Tidak Boleh Masuk Rekening Pribadi

Advertisement

MUSI RAWAS - Satu (1) kali 24 jam, dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), harus disimpan dalam Kas Daerah (Kasda), bila disimpan dalam rekening pribadi itu tidak boleh. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Musirawas. Isbandy Arsyad, Jumat (9/2/2018).

Menurut Sekda Musirawas, saat dikonfirmasi dihalaman ruang tunggu tamu Sekretariat Daerah, menjelaskan. Sejauh ini dirinya belum mengetahui adanya dana APBD Musirawas dibeberapa SKPD yang tersimpan dalam rekening pribadi bendahara. Setahu dia, dana APBD itu  dalam waktu satu (1) kali 24 jam, harus tersimpan dalam Kasda, dengan adanya dana APBD masuk rekening pribadi itu sudah jelas menyalahi aturan.

"Saya tidak tahu, kalau ada dana APBD masuk rekening pribadi, itu tidak boleh, sebab menyalahi aturan", akui, Isbandi Arsyad. Untuk jelasnya dia, menyarankan silahkan tanya langsung sama Bendahara Umum Daerah (BUD), atau ke Inspektorat, sebab itu tugasnya Inspektorat, tandasnya.

Bedasarkan data  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera selatan, Nomor : 32. B/LHP/XVIII.PLG/05/2017, tanggal 30 Mei 2017, diketahui terdapat dana APBD di Enam (6) SKPD yang tersimpan dalam rekening pribadi, diantaranya. Dinas Pendidikan Rp 1 miliar lebih, sedangkan Badan Penanaman modal  dan Perizinan (BPMDP), sebesar Rp 1,3 miliar, dan masih ada SKPD lainya. (Sahlin)